loading...

DIPECUNDANG OLEH LSM

Saya adalah mantan pelaku PNPM-MP ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) Kecamatan Sumberwringin _ Bondowoso - Jawa Timur. Sebagai layaknya hal baru dalam pelaksanaan kegiatan pasti ada saja kekurangan. Kami awali keg ini dengan sangat hati2. Prosedur program mengatur tentang semua hal mulai dari perencanaan s/d penyelesaian masalah. Kami sdh melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan prosedur. Namun belakangan kegiatan kami disoal oleh sebuah LSM. Tuduhannya ada indikasi perbuatan/tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaksana di Desa. Sebenarnya terhadap semua persoalan sdh kami lakukan crosschek komprehensif, uji silang dll sesuai ketentuan program dan semua permasalahan sudah dianggap selesai kemudian di serahterimakan pada masyarakat langsung , namun atas laporan salah satu masyarakat yg tidak puas kemudian dijadikan bahan oleh LSM tsb kemudian dilaporkan ke Polda Jatim.

Pertanyaannya :

1. Apakah dapat dibenarkan sebuah LSM langsung melaporkan pelaku kegiatan yg nota bene tinggal di Desa terpencil langsung  ke Polda Jatim? Apakah tidak ada hirarki penanganan hukum mengingat ada Polsek, Polres?Sedangkan pelaku kegiatan sendiri tidak satupun yang dimintai konfirmasi tentang pokok persoalan yg dituduhkan. Informasi hanya didapatkan secara sepihak.

2. apakah kami dapat mengajukan rasa keberatan kepada penyidik Polda untuk diperiksa? mengingat rata2 pelaku kegiatan adalah orang miskin dan meminta pelimpahan ke Polsek/ Polres? (Kami berat di ongkos mengingat jaraknya yang harus ditempuh dalam 6 - 7 jam perjalanan darat)

3. Apakah dapat dibenarkan Institusi Polda/oknum penyidiknya bekerja sama dengan sebuah LSM dengan penugasan langsung? Mengingat dasar argumentasi LSM menurut hasil konfirmasi kami alasannya ditugasi pihak Polda untuk pengembangan terhadap kasus Kecamatan tetangga yg juga tengah diperiksa oleh penyidik yang sama?

Hasil telaah kami sementara ini berkesimpulan bahwa ada kolaborasi negatif antara oknum penyidik Polda dengan pimpinan LSM. Ini dapat disimpulkan dari pernyataan mereka yang selalu mengkaitkan dirinya dengan penyidik Polda. Bahkan mereka mengaku menjalin hubungan intensif dengan pihak Polda. Selama ini kami selalu diintimidasi kemudian mereka menyediakan diri untuk memberikan bantuan fasilitasi penyelesaian terhadap kasus yang mereka angkat sendiri. Karena sejauh ini kami merasa benar maka kami putuskan untuk tidak melayani permintaan mereka. Hasilnya ..? salah satu ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan ) di Desa sudah memenuhi panggilan dua kali untuk dimintai keterangan. Sungguh kami merasa berat karena memang pokok persolannya tidak jelas, sepihak dan terlepas dari benar/salah jelas memberatkan. Dua kali ke Surabaya terperiksa memenuhi panggilan dengan cara meminjam uang dari tetangga karena memang hanya bekerja sebagai buruh tani sembari "ngojek" ketika luang untuk memenuhi kebutuhan anak isterinya.

Mohon petunjuk bagaimana kami menyikapi persoalan yang kami hadapi. Terimakasih



Jawab : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

1) Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan : 

Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Hukum Acara Pidana di atas, pada dasarnya setiap kantor polisi wajib menerima dan melayani laporan/ pengaduan masyarakat, namun  kantor polisi itu kemudian akan memutuskan, siapa yang akan menangani laporan tersebut. Dalam hal ini akan terjadi pelimpahan perkara. POLDA dapat mengirim laporan polisi tersebut ke POLRES bila menurut pertimbangannya, laporan tersebut cukup ditangani POLRES, demikian juga Polres dapat melimpahkan kembali laporan tersebut ke POLSEK jika dipandang POLSEK mampu menangani kasus tersebut. Dalam pelimpahan perkara ini, tidak tertutup kemungkinan pula akan ada pelimpahan perkara ke Polda/Polres/Polsek lain wilayah karena dengan pertimbangan tempat kejadian perkara (TKP) tidak berada pada wilayah hukum kantor polisi setempat. Jadi, kesemuanya tergantung pada efektifitas pelayanan hukum dan yang terutama adalah tempat kejadian perkara (TKP).  

Terkait pertanyaan yang diajukan, maka jawabannya adalah sikap pelapor untuk mengajukan laporannya ke tingkat POLDA, secara hukum, diperbolehkan namun kesemuanya akan kembali pada pertimbangan efektifitas POLDA itu sendiri.

2) Pasal 113 Hukum Acara Pidana menyatakan : 

Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Dalam Pasal 119 Hukum Acara Pidana lebih ditegaskan dengan menyatakan, Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.  

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo. Pasal 119 Hukum Acara Pidana di atas, jika Anda sebagai saksi merasa keberatan dengan alasan financial, maka Anda dapat mengajukan keberatan sekaligus mengajukan permohonan pelimpahan penyidikan kepada Penyidik Polda untuk melimpahkan kepada kantor polisi terdekat dengan saksi.

3) Dalam hukum, yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan hanyalah Kepolisian. Artinya, penyelidikan dan penyidikan suatu perkara tidak dapat dikerjasamakan dengan instansi lain, apalagi dengan LSM. 

Terkait dengan petunjuk yang Anda minta, petunjuk saya, sebaiknya, anda segera meminta kejelasan informasi dari POLDA tentang perkara dimaksud. Kejelasan informasi perkara dari POLDA sangat penting agar Anda tidak terus dipecundang oleh LSM tersebut. 

Komentar

Postingan Populer