loading...

Akta Wasiat


Yth. Pak Wahyu,

Pak Wahyu, perkenalkan nama saya AN, saat ini keluarga kami ada masalah tentang harta warisan.Ibu kami mendapatkan warisan (ada akta wasiatnya) dari orangtuanya (kakek saya) sebuah rumah. Ibu kami berniat menjual rumah tersebut karena lokasinya tidak memungkinkan lagi untuk ditinggali. Persoalan mulai muncul karena saudara dari nenek (nenek masih hidup) meminta bagian atas penjualan rumah tersebut. Mereka beralasan bahwa ibu kami adalah anak angkat sehingga tidak berhak atas rumah tersebut. Nenek kami dalam hal ini lebih membela saudaranya. Perlu pak Wahyu ketahui bahwa nenek dan kakek kami menikah dibawah tangan (tidak punya surat nikah) dan tidak dikaruniai anak kandung.

Pertanyaannya :

1. bagaimana status hukum atas kepemilikan rumah tersebut, apakah ibu kami bisa balik nama atas setipikat tanah tersebut mengingat saat ini setipikat rumah tersebut masih atas nama kakek kami?

2. jika ibu kami tetap menjual rumah tersebut, apakah bisa ibu kami digugat dengan alasan penggelapan?

3. pihak saudara nenek mengancam akan menuntut ke pengadilan untuk membatalkan akta wasiat tersebut dengan alasan ibu kami bukan anak kandung, sedangkan dalam akta wasiat tertulis “ …mewariskan sebuah rumah kepada anak kandung saya….”, bisakah hal ini dilakukan?

4. mana yang lebih kuat akta waris ataukah surat wasiat yang dibuat dibawah tangan?

Terima kasih atas jawabannya.



Jawab :

1) Jika memang benar Ibu anda adalah anak angkat maka secara hukum, anak angkat memang tidak berhak atas harta warisan. Namun, hukum memang mensyaratkan pewaris dapat memberikan wasiat kepada mrk diluar hubungan anak kandung. Namun demikian wasiat tidak boleh melebihin hak-hak para ahli waris, misalnya jika ahli waris itu mendapat 1, maka penerima wasiat tidak boleh menerima 2.

Saran saya, sesuai dengan penjelasan anda bahwa kakek dan nenek tidak dikaruniai anak kandung maka perlu diklarifikasi dari para orang-orang yang tahu benar silsilah keluarga tersebut. Ini perlu guna menegaskan akta wasiat yang ada pada Ibu anda, agar kelak memang akta wasiat tersebut tidak dipermasalahkan dikemudian hari. Kemudian juga harus dilihat apakah akta wasiat tersebut sudah melalui prosedur yang benar atau tidak. Maksudnya penerbitan wasiat tersebut melalui akta notaris dan didaftarkan ke Balai harta Peninggalan. Jika ternyata akta wasiat tersebut tidak melalui prosedur, bisa jadi akta tersebut dapat dibatalkan atau dinyatakan batal.

2) Bisa saja, karena itu saya sarankan sebaiknya diselesaikan dulu permasalahannya hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga kelak jika terjadi penjualan/ pengalihan atas hak tidak dipermasalahkan lagi

3) lihat jawaban saya no. 1

4) Tentunya lebih kuat akta waris karena pembatalannya harus melalui putusan pengadilan sedangkan surat wasiat dibawah tangan dapat dibatalkan jika dalam pelaksanaan para pihak menolaknya

Komentar

Postingan Populer