loading...

Apakah Accounting Termasuk Sebagai Pekerjaan Yang Bersifat Tetap ?


Saya seorang pegawai kontrak PKWT salah satu perusahaan swata. Dalam kontrak PKWT tercantum jabatan saya sebagai senior staff accounting, yang secara fungsi dan tugasnya tidak dapat diselesaikan dalam satu kali masa kontrak. Karena selama perusahaan itu belum ditutup secara hukum, pekerjaan saya tidak akan pernah selesai.

Pertanyaan, pada UU No. 13 Ketenagakerjaan pasal 59 diatur tentang deskripsi pekerjaan kontrak kerja waktu tertentu. Apakah kontrak saya masih sah di mata hukum dan pengadilan? Dan apa yang menjadi dasar saya untuk proses di pengadilan jika terjadi perselisihan ketenagakerjaan ?

Hormat saya,
Tto

JAWAB :

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, ayat (1)-nya, secara tegas menyatakan bahwa Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c) pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Selanjutnya, Pasal 59 ayat (2)-nya dikatakan bahwa Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Yang dikatakan sebagai pekerjaan yang bersifat tetap, menurut penjelasan Pasal 59 ayat (2), adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Apakah accounting termasuk dalam pengertian pekerjaan tetap sebagaimana dimaksud penjelasan pasal 59 ayat (2) tersebut ? menurut saya, tentunya accounting tidaklah termasuk pekerjaan yang bersifat tetap karena umumnya kegiatan accounting hanya mencatat, menggolongkan, menyajikan dan menafsirkan data keuangan yang tentunya keseluruhan kegiatan tersebut bukan bagian dari suatu proses produksi suatu perusahaan. Namun demikian, apakah accounting termasuk pekerjaan yang tetap atau tidak, tergantung pula pada bidang usaha perusahaan tersebut.

Mengenai jika terjadi perselisihan ketenagakerjaan atas kontrak maupun status anda sebagai karyawan tentunya anda dapat menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan melalui lembaga bipartit maupun tripartit atau melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.

Komentar

Postingan Populer