loading...

Ingkar Dalam Hal Pengembalian Modal


Pak Wahyu

Ass.wr.wb

Saya menulis surat ini untuk meminta bantuan mengenai kasus yang menimpa ibu saya. Ibu saya (usia 71 tahun) tanpa sepengetahuan anak-anaknya terbujuk meminjamkan uang tabungannya kepada sdri. DW yang masih kerabat karena ingin menolong Sdri DW (usia 35 tahun).

Sdri DW berkediaman di luar negeri dan memiliki toko yang menjual barang-barang kerajinan dari Indonesia. Sdri DW menulis surat perjanjian menyatakan bahwa uang modal tersebut akan ia dikembalikan dalam tempo 2 bulan (jatuh tempo pada akhir tahun 2006). Uang tersebut oleh Sdri DW dibelikan barang-barang kerajianan dan kemudian ia kirim menggunakan kontainer ke tempat kediamannya. Hingga saat jatuh tempo, sdri DW tidak juga melakukan pembayaran. Ketika ditanya, ia menjelaskan melalui telepon bahwa barang-barang tersebut dirampok, sehingga ia tidak bisa melakukan pengembalian modal. Ketika ditanya mengenai laporan perampokan, ia menyatakan bahwa ia tidak melaporkannya kepada yang berwajib.

Di awal tahun 2008, kakak saya meminta Sdri DW untuk membayar hutangnya kepada ibu saya. Sadri DW menjawab bahwa ia tidak dapat membayar dalam waktu dekat. Ia akan usaha mencari pekerjaan, dan ia akan mengusahakan untuk menjual rumahnya untuk melunasi hutang. Namun, hingga saat ini, ia tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi perkataannya itu. Sdri DW dan suaminya bukanlah orang tidak mampu, suaminya (WNI) adalah ekspatriat yang bekerja di perushaan besar, mereka memiliki rumah yang mewah di luar negeri. Mereka sering bepergian ke LN untuk berjalan-jalan.

Kami tidak paham mengenai aturan hukum, sehingga saya harap Bpk Wahyu dapat memberi masukan. Pertanyaan saya:

1) Sdri DW menandatangai perjanjian pinjaman modal selaku pribadi, tanpa membawa nama perusahaannya. Untuk mengingkari kewajibannya membayar, ia menggunakan alasan barang-barang tokonya di rampok, toko bangkrut. Ia juga tidak bersedia memberikan bukti untuk menunjukkan bahwa pernyataannya adalah benar. Apakah perbuatan Sdri DW ini tergolong tindak pidana penipuan?

2) Kemanakan Ibu saya bisa mengadukan Sdri DW ? ke Polisi ? atau ke Pengadilan Negeri?

3) Jika perbuatan Sdri DW merupakan wanprestasi, kemana ibu saya harus mengadukannya?


Terima Kasih




Jawab :


Untuk mengetahui apakah ada unsur penipuan atau unsur pidana yang lain, harus didukung minimal 2 alat bukti. Kalau dari uraian yang anda ceritakan memang tampaknya ada unsur tindak pidana penipuan yang dilakukan DW. Kalau anda yakin memang DW melakukan penipuan, laporkan saja perbuatannya tersebut ke kantor polisi terdekat.

Dalam kasus ini memang dapat dilakukan upaya pidana dan perdata. Untuk pidananya, anda dapat mengadukan DW ke kantor polisi dimana transaksi uang tersebut diserahkan atau ditempat wilayah anda. Sedangkan untuk gugatan DW karena telah melakukan wanprestasi, anda dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri diwilayah anda.

Komentar

Postingan Populer