loading...

Perubahan Akte waris dari Pengadilan Negri ke Pengadilan Agama


Kepada Yth
Bpk. Wahyu
Saya ingin menayakan solusi untuk permasalahan ibu saya berikut ini:
Keluarga kami tadinya semua beragama Islam. Kakek saya meninggal sekitar 11 tahun yg lalu(1997), dan nenek saya sekitar 7 tahun yg lalu(2002). Sesudah nenek meninggal akte waris dari kakek & nenek di buat di pengadilan negri secara bagi rata, ketika itu ibu saya medapatkan 1/6 bagian dari keseluruhan & masih beragama islam. Namun harta warisan tersebut (berupa tanah, rumah) tidak dibagikan saat itu juga karena alasan saudara ibu saya masih berkecukupan dan belum terburu-buru, namun bila ada penjulan seperti rumah atau tanah, ibu saya dibagi.
Pada tahun 2007 ibu saya pindah agama, sehingga dijauhi saudara dan dianggap murtad. Pada tahun 2008 kakak tertua dari ibu saya membuat akte waris baru di pengadilan agama jakarta selatan yg tanpa mengikutkan nama ibu saya di akte waris tersebut. Alasan kakak tertua saya adalah karena ibu saya pindah agama sehingga tidak mendapatkan warisan dari orangtua yg islam. Padahal ketika nenek saya meninggal, ibu saya masih beragama islam. Sehingga sejak sekitar bulan juli 2008 ibu saya tidak mendapatkan apa-apa bila ada penjulan dari tanah/rumah dari warisan kakek saya.
Perlu diketahui ibu dan bapak saya, juga kakak tertua saya sudah tidak beragama islam lagi, sedangkan saya dan kakak saya satu lagi masih beragama islam.
Tolong bagaimana solusi untuk menyelesaikan masalah ini & ibu saya bisa mendapatkan harta warisannya kembali.


terima kasih.




Jawab


Terima kasih telah menghubungi saya ....

Persoalan agama dalam pembagian waris secara hukum Islam memang sangat esensial sehingga harus ada penegasan bahwa perbedaan agama akan menghilangkan hak waris, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 172 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan "ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui identias atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, dst ..."

Berlakunya hukum waris secara Islam di Indonesia tidaklah mutlak, artinya para pihak dalam sengketa waris bisa menetapkan pembagian waris dengan cara yang lain, yang diakui pula oleh Pemerintah seperti hukum waris adat maupun hukum waris perdata barat.

Dalam kasus anda, sebaiknya anda memastikan terlebih dahulu apakah permohonan perubahan hak waris yang dilakukan kakak tertua Ibu anda tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan? menurut asumsi saya, saya rasa sangat sulit hakim Pengadilan Agama Jakarta selatan dapat mengabulkan permohonan si kakak tertua Ibu anda mengingat Pasal 173 Kompilasi hukum Islam hanya menyatakan bahwa "seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang mempunyai kekutan hukum yang tetap, dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris atau dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukum yang lebih berat".

jika belum ada putusan pengadilan agama tentang permohonan perubahan hak waris, anda masih dapat melakukan upaya hukum yang lain seperti melakukan bantahan-bantahan atau diajukannya permohonan tersebuk karena sesungguhnya akta waris tidak dapat diajukan perubahan oleh seorang ahli waris, akta waris hanya dapat dirubah oleh sipewaris sendiri.

Namun bila sudah ada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan pembatalan hak waris, saya berpendapat, supaya tidak salah langkah, sebaiknya anda mengajukan terlebih dahulu permohonan fatwa ke mahkamah agung untuk menentukan penyelesaian dan memperoleh hak waris karena sebelum pindah agama, Ibu sudah mendapat terlebih dahulu hak waris berdasarkan akta waris. Pembatalan hak waris Ibu karena didasarkan semata-mata pada putusan hakim Pengadilan Agama tentunya tidak objektif.

Komentar

Postingan Populer