loading...

STATUS KARYAWAN AKIBAT PENGGABUNGAN USAHA



Perkenalkan nama saya BD, dan saat sekarang saya bekerja di INGO (Save The Children). Di Indonesia ada dua Save the Children, yaitu yang berasal dari Amerika dan Inggris. Pada saat sekarang sedang terjadi proses UNIFIED PRESENCE (UP), yang akan menjadi satu dengan nama SAVE THE CHILDREN INDONESIA. Proses UP ini sudah mencapai tahap akhir, yaitu tahap untuk penyusunan struktur organisasi baru, dan tahap seleksi perekrutan.

Pertanyaan saya adalah:

Pada struktur organisasi baru, terdapat posisi saya sekarang yaitu SUPPLY CHAIN MANAGER. Namun, saya diwajibkan untuk apply lagi diposisi tersebut. Apakah hal ini diperbolehkan didalam ketenagakerjaan? Perlu bapak ketahui saat sekarang saya sudah menjadi karyawan tetap. Dan bagaimana sebaiknya saya mengambil sikap atas hal ini? Bila nanti pada saat proses recruitment, saya dianggap tidak qualified, maka saya akan disingkirkan atau di PHK. Apakah ini dibenarkan dalam ketenagakerjaan? Sedangkan posisi saya tersebut akan diisi oleh staff yg dianggap qualified. Bila terjadi PHK, Apakah saya berhak atas pesangon? Mengingat saya baru bergabung pada Januari 2008 lalu.

Demikian pak, pertanyaan saya.

Sebelum dan sesudahnya say ucapkan terimakasih.

Salam,
BD






Jawab :

Secara hukum ketenaga kerjaan diperkenankan karena dengan perubahan kepemilikan dan status perusahaan, maka perusahaan harus membuat perjanjian kerja baru dengan pekerjanya. Ingat, unsur utama dalam hubungan kerja adalah adanya perjanjian kerja jadi sah-sah saja perusahaan meminta apply lagi di posisi tersebut. Berdasarkan pasal 156 UU Ketenagakerjaan, karena PHK itu bukan dari keinginan anda tetapi karena kebijakan penggabungan usaha perusahaan maka anda berhak mendapat pesangon 1 bulan sesuai dengan masa kerja anda yakni kurang 1 tahun

Komentar

Postingan Populer