loading...

Perlindungan Hukum Bagi Penjual


Saya adalah pengusaha. Beberapa waktu yang lalu saya hendak menjual rumah ke kolega saya. Beliau membayar saya sejumlah uang DP 120 juta untuk rumah saya seharga 400 juta. Saya memberinya kuitansi pembayaran dan saya pun segera mencabut kredit rumah saya dari bank dengan uang DP beliau sementara beliau mencari KPR.

Selang satu bulan kemudian beliau memberitahu kalau ternyata pihak bank tidak mengaprove KPR yg beliau ajukan dan berjanji akan melunasi beberapa bulan kemudian. Karena saya sangat membutuhkan dana untuk usaha saya, maka saya jaminkan kembali rumah saya kepada pihak bank lain. Saya beranggapan saat itu beliau membatalkan pembelian rumah sehingga saya berhak atas DP yang beliau berikan. Selang beberapa bulan beliau kembali mendatangi saya untuk melunasi sisa pembayaran atas rumah saya.

Saya menolak karena saya berjanji kepada pihak bank tidak akan mencabut jaminan rumah saya dalam waktu yang telah ditentukan.

Yang saya ingin tanyakan apakah ada hukum yang dapat melindungi saya apabila kolega saya menempuh jalur hukum atas hak uang DP akibat pembatalan yang dilakukan kolega saya karena saya telah merugi telah mencabut surat-surat tanah di bank?

Salam




JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli terjadi setelah ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, penjual dan pembeli, meskipun barang yang menjadi objek jual beli belum diserahkan ataupun harganya belum dibayarkan. Dalam pasal mengenai kesepakatan, ditegaskan oleh pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan2 yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam kasus anda, karena kesepakatan tersebut belum dituangkan dalam perjanjian disamping karena pembeli tidak juga menepati janji untuk pelunasan pembayarannya maka anda berhak untuk melakukan pembatalan kesepakatan tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1267 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal tersebut masih dapat dilakukan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Artinya, dalam hal ini seharusnya anda sebelum melakukan pembatalan kesepakatan jual beli, anda harus memperingatkan si kolega anda tersebut untuk melunasi pembayarannya. Jika hal tersebut telah anda lakukan maka anda telah terlindungi secara hukum namun jika anda membatalkannya secara sepihak ada kemungkinan anda dapat dituntut untuk memenuhi kesepakatan yang telah ada.

Jika hal tersebut benar-benar akan terjadi pun, anda tidak perlu khawatir karena secara hukum pun hakim kiranya dapat mengerti alasan pembatalan kesepakatan yang dilakukan secara sepihak tersebut karena menurut pasal 1266 KUHPerdata, jika persyaratan pembatalan tidak dinyatakan dalam persetujuan maka hakim dengan melihat keadaan apa yang melatar belakangi pembatalan sepihak tersebut.

Komentar

Postingan Populer