loading...

Konsultasi hukum pernikahan_WNA


Yth. Bapak Wahyu

Mudah-mudahan Bapak dapat membantu saya memberikan wawasan dari sudut pandang hukum atas masalah yang saya hadapi sekarang ini. 3 tahun lalu saya bertemu secara tidak sengaja dengan seorang muslim berkewarganegaraan asing yang bekerja di Jakarta berdasarkan kontrak selama setahun. Ia membawa serta anak bungsunya berusia 9 tahun, yang selalu dengan sabar ia bawa dan antar ke mesjid. Setelah berkomunikasi beberapa kali, saya melihat kelebihannya sebagai seorang ayah yang berusaha menunaikan tanggung jawab terhadap anaknya, meskipun dengan segala keterbatasan dan kekurangannya.

Menurut ceritanya, status berpisah (separated?) membuat dia berkeputusan untuk membawa anaknya agar dapat mendidiknya secara langsung. Kemudian kami berencana menikah. Langkah pertama adalah menemui Ibu dan Abang saya yang akan bertindak sebagai wali. Pernikahan batal karena wali saya tidak setuju sehubungan status calon suami saya belum bercerai dan mengingat implikasi hukum nya kepada saya di kemudian hari.

Calon suami saya merasa bahwa keluarga saya tidak memberi nya dukungan untuk terselenggaranya pernikahan secara Islam karena kesulitannya bercerai (memiliki anak kecil). Di sisi lain, saya berusaha mengerti posisi keluarga saya, meskipun sedih rasanya.

Kami kemudian tidak pernah berjumpa lagi, hingga beberapa waktu yang lalu, berkomunikasi lagi melalui email dan kembali dia mengutarakan keinginannya untuk menikah. Saya kembali mengutarakan keinginan keluarga saya agar kami menempuh pernikahan secara legal. Setelah mencari informasi, didapati bahwa poligami dapat dilakukan secara legal di Indonesia.

Calon suami saya setuju mengikuti pernikahan poligami di KUA setelah mendapatkan penjelasan bahwa buku nikah yang resmi, diperlukan agar anak-anak kami bisa mendapatkan akta kelahiran yang penting bagi masa depan mereka kelak. Melalui informasi dari petugas KUA disampaikan bahwa pernikahan dengan Warga Negara Asing harus menyertakan Surat Keterangan dari Kedutaan yang bersangkutan.

Permasalahannya, negara asal yang digunakan dalam passport suami saya adalah Canada yang notabene negara sekuler yang tidak mengenal konsep poligami (meskipun saat ini saya dengar Pemerintah Kanada tengah mempertimbangkan legalitas poligami atas reaksi para pendukungnya terhadap pernikahan sesama jenis). Poligami di negara tersebut, adalah kriminal.

Petugas KUA bersikeras bahwa surat keterangan dari Kedutaan tersebut harus ada. Kami bingung. Kami ingin menikah dan memulai jalan hidup baru dalam suratan takdir kami masing-masing, yang bisa diakui baik secara Islam maupun negara. Namun sepertinya tidak mungkin. Yang terfikir oleh kami adalah baik anak-anak dari perkawinannya terdahulu maupun dari perkawinan kami kelak, tidak akan menjadi korban. Saya sedih.

Mohon bantuan saran dari Bapak yang lebih mengetahui apa yang sebaiknya kami pertimbangkan. Atas bantuan Bapak, saya ucapkan banyak terima kasih.


Hormat Saya,




JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ....

Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.

Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).

Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan).

Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).

Selain surat keterangan di atas, ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:


Untuk calon suami

Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:


Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
Fotokopi Akte Kelahiran
Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
Akte Kematian istri bila istri meninggal

Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.


Untuk anda sebagai calon istri

Anda harus melengkapi diri anda dengan:

Fotokopi KTP Fotokopi Akte Kelahiran
Data orang tua calon mempelai
Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan


Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.

Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami. Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia.

Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).

Mengenai surat keterangan dari suami yang diminta KUA memang keharusan karena pada dasarnya hukum Indonesia juga tidak memperkenankan adanya poligami (poligami diijinkan bila ada ijin dari istri terdahulu) ... berdasarkan hal tersebut saya menyarankan kepada anda hendaknya anda melakukan intropeksi diri kembali ... ingat penyesalan itu datangnya belakangan. Kalau status perkawinan calon suami anda tersebut benar-benar dalam status berpisah dan ia benar-benar cinta kepada anda tentunya ia tidak akan menyembunyikan statusnya tersebut. Ia akan mengurus perceraiannya dan tidak menjadikan anda sebagai istri yang "disembunyikan".

Saya setuju dengan alasan anda tentang suratan takdir (qodar). Qodar adalah ketentuan Allah yang tidak dapat dirubah oleh siapa pun dan dalam bentuk apapun. Terkait dengan qodar tersebut apapun yang anda lakukan, jika dia adalah benar jodoh anda tentunya Allah akan memudahkan jalannya tetapi jika dia bukan jodohnya anda maka apapun usaha yang anda lakukan akan selalu ada halangannya.

Kembali lagi ke masalah di atas, apapun resikonya ia mengurus surat keterangan atau perceraiannya tentunya ia akan mampu menyelesaikannya. Anda harus ingat pula perkawinan dengan orang asing bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Saya tidak ingin menambah keterangan yang mungkin dianggap merintangi anda tetapi sudah banyak fakta wanita2 WNI yang menjadi korban akibat perkawinan campur entah itu korban secara budaya maupun secara hukum ... Apakah anda ingin jadi bagian dari daftar korban2 tsb ? andalah yang menentukan

Komentar

  1. Yth Bpk.Wahyu,

    Saya ada pertanyaan mengenai hukum pernikahan antara WNI dengan WNA atau yg sering disebut Perkawinan Campur. Saya berharap Bapak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan saya. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
    Saya seorang Wanita Indonesia yang telah melangsungkan pernikahan dengan WNA di indonesia setahun yang lalu. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
    1. Apakah Status Hukum kewarganegaraan Indonesia saya dapat hilang?
    2. Apakah betul kalau Akta Perkawinan harus di legalisir di Dept Hukum&HAM serta Dept Luar Negeri supaya dapat berlaku secara Internasional? kalau demikian bagaimanakah caranya untuk dapat melegalisir akta perkawinan tersebut? dan bagaimana prosedur dan syaratnya?
    3. Apakah akta perkawinan tersebut perlu di terjemahkan dalam bahasa inggris?
    4. Saya menikah dengan warga negara Mauritius dan di indonesia tidak terdapat perwakilan negara tersebut, jadi bagaimana sebaiknya apakah perlu untuk mendaftarkan perkawinan tersebut di negara itu?
    (bahwasanya beberapa bulan setelah berlangsungnya perkawinan, di negara asal suami saya tersebut telah menerima kutipan dan lampiran yg menerangkan bahwa dia telah menikah dengan warga negara indonesia dan telah tercatat disana).
    Demikian beberapa pertanyaan yg ingin saya tanyakan dan saya mengucapkan terima kasih sebelumnya atas kesediaan Bapak untuk menjawabnya.

    Hormat Saya,
    Ibu. Liz

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer