loading...

Penalti kontrak kerja


Selamat Siang,

Saya mau bertanya...apakah penalti kontrak kerja tanpa uang panjar itu ada dan sah....?Ada perjanjian kontrak kerja dengan durasi 12 bulan, seandainya kita hanya join 3 bulan lantas kita dikenai penalti sebesar 9 x gaji....apakah ini dibenarkan...?
Kalau benar, apa ada landasan hukumnya dalam undang2 tenaga kerja kita.....? karena secara logika hal itu tidak masuk di akal.....gaji yang kita dapat selama 3 bulan sangat jauh dengan biaya penaltinya.....Mohon balasan




JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ...


Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Untuk Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, seperti adanya kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mengenai penalti dalam kontrak kerja sebagaimana yang anda tanyakan, hukum ketenagakerjaaan memperkenankan hal tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnyajangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Komentar

  1. saya kerja tanpa perjanjian kontrak apa hukum nya buat perusahaan yang memperkrjakan sya

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer