loading...
Yth., Bapak Wahyu Kuncoro,

Berkaitan dengan surat wasiat yg pernah dibuat oleh almarhum anak tertua dan ditandatangani oleh anak2 yg lain atas sebuah rumah dan tanah keluarga. Kakak-beradik terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan, 3 laki-laki telah meninggal dunia.

Apakah surat wasiat tersebut dapat dibatalkan mengingat pembuat surat wasiat telah meninggal dunia dan adik2nya yg masih hidup sangat membutuhkan biaya hidup. Dan bagaimana pembagiannya menurut hukum islam.

Mohon sarannya.

Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.


Jawab :


Mohon maaf, sya tidak mengerti maksud anda sesungguhnya karena kalau dari cerita anda tersebut yang membuat wasiat adalah anak tertua ? Jika demikian dari awal surat wasiat itu ada maka surat tersebut sudah batal demi hukum karena si pembuat wasiat meninggalkan wasiat yang bukan miliknya (sesuai cerita yang disampaikan, harta tersebut adalah rumah dan tanah keluarga). Atau bagaimana cerita yang sebenarnya ?

Kalau benar sesuai dengan perkiraan saya diatas, maka wasiat tersebut dapat dibatalkan demi hukum dan anda beserta adik-adik dapat melakukan pembagian harta warisan. Sebelum melakukan pembagian, anda beserta ahli waris yang lain harus mengajukan permohonan fatwa waris kepada Pengadilan (jika anda islam maka pengadilan agama, jika anda non muslim maka Pengadilan Negeri). Kelak hakim akan menentukan dan menetapkan pembagian harta waris tersebut. Dengan adanya pembagian dan penetapan berdasarkan pengadilan tentuanya tidak ada alasan lagi kelak harta warisan tersebut diperebutkan.

Demikian jawaban dari saya semoga membantu

Komentar

Postingan Populer