loading...

Tunjangan Jabatan

Yth, Advokatku,


Kami direksi sebuah klinik medis umum milik sebuah Yayasan Keagamaan. Kami mohon bantuannya segera, karena Pihak Karyawan ditempat kami (dokter, perawat & non medis) ingin melakukan Demo bila sampai dengan tanggal **** 2008 y.a.d. nanti tidak diperoleh kepastian atas diterimanya Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Profesi dalam Uang Pesangon pada saat masa Pensiun mereka.


Alasan pihak Yayasan selama ini untuk tidak memberi tunjangan jabatan dan tunjangan profesi dalam uang pesangon pada karyawan adalah karena tunjangan jabatan merupakan tunjangan tidak tetap, dimana akan hilang/tidak diberikan bila terjadi mutasi jabatan. Ini berbeda dengan pemahaman kami sebagai direktur karena dalam penjelasan UU Naker 13 tahun 2003 pasal 94 dan sesuai dengan buku karangan L Jaehani SH., MH. berjudul: "Hak2 Pekerja bila di PHK" bahwaTunjangan Jabatan dan Profesi adalah Tunjangan yang bersifat tetap. Apakah ini benar? Mohon penjelasan.


Terima kasih sebelum dan sesudahnya.


Hormat saya.


Jawab :



Dalam Undang-Undang ketenagakerjaan tidak ada definis yang secara jelas menyatakan tentang apa yang dimaksud dengan tunjangan tetap. Dalam penjelasan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.Ini artinya, menurut saya, pendapat pihak yayasan ada benarnya karena yayasan tidak pernah membayarkan tunjangan tersebut jadi tidak tepat juga karyawan meminta tunjangan profesi dan jabatan padahal tunjangan tersebut tidak pernah ada bahkan tidak pernah diberikan secara teratur.

Solusinya menurut saya, dilihat dari perjanjian kerja atau KKB antara karyawan dengan yayasan. apakah dalam perjanjian atau peraturan kerja tersebut mengatur tentang tunjangan profesi atau tidak. Kalau sejak awal tidak ada maka tentunya tidak elegant karyawan menuntut yang tidak ada sejak awal.

Prinsipnya, pak yang namanya tunjangan adalah insentif pihak pemberi kerja yang tidak diwajibkan ada oleh ketentuan hukum. Namun jika hal tersebut tetap dipaksakan, sebaiknya permasalahan tersebut dibicarakan dengan menunjuk Panitia Penyelesaian Persilihan Ketenagakerjaan sebagai mediator.

Demikian jawaban saya semoga dapat membantu

Komentar

Postingan Populer