loading...

Masalah waris

Yth Pak Wahyu


ayah kami telah meninggal dunia thn 92 , dimana ayah mempunyai 2 orang istri dan kami adalah anak dari istri ke dua , ibu masih hidup, anak pr 2, anak lk 1.

Istri pertama (sudah meninggal), anak pr 2, anak lk 4.

hanya sayang bukti otentik yaitu surat nikah nama ayah adalah nama samaran (artinya) sewaktu menikah dengan istri kedua/ ibu saya menggunakan nama samaran yaitu kadarochman. nama aslinya iskandar.

jadi bukti otentik yang kami punya berbeda dengan surat kematian juga nama yang ada di atas aset yang akan kami gugat. aset :

1.tanah seluas 300m di _____
2.tanah di gang di **********juga (telah mereka jual) harga sekitar 100jt
3.tanah atas nama kakak saya (dr istri kedua)

apakah kami bisa menjadi ahli waris ? saksi seperti tetangga. foto nikah. saudara dari ayah mereka mengenal kami semua. sewaktu ayah meninggal kami juga datang ke rumah istri pertama (meninggal dibawa kerumah istri pertama)

mohon jawaban Bapak

terima kasih


Terima kasih telah menghubungi saya ....

Dalam hukum berlaku suatu aturan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia harus membuktikannya. Bukti-bukti yang dapat diakui menunjukkan suatu fakta hukum adalah seperti bukti surat, kesaksian, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Kesemuanya bukti-bukti tersebut harus dipenuhi guna kebenaran formal dari yang diperkarakan menjadi terpenuhi.

Dalam masalah Ibu, kelemahannya adalah tentang bukti surat. Sebagaimana yang disampaikan, ternyata dalam surat nikah almarhum dengan orang tua anda, almarhum menggunakan nama samaran. Ini artinya, kemungkinan (sy katakan kemungkinan karena sy tdk melihat dan memeriksa dokumen tersebut), pencatatan perkawinan tersebut secara hukum dianggap tidak ada. Karena perkawinan dianggap tidak ada maka secara hukum, maaf, anda hanya memiliki hubungan perdata dengan Ibu anda sendiri dan keluarga Ibu anda tersebut (pasal 43 UU Perkawinan). Ringkasnya, anda tidak dapat menjadi ahli waris dari pihak almarhum.

Mengenai saksi dan bukti fhoto, menjadi alat bukti guna meneguhkan hak-hak anda sebagai ahli waris, secara hukum bisa saja namun anda mesti memperhitungkan bahwasanya keterangan saksi tanpa adanya tambahan alat bukti lain, SULIT UNTUK DIPERCAYA. Ingat saksi adalah manusia biasa pula, ada khilaf dan emosi yang terkadang keterangan saksi tersebut belum tentu menguntungkan dalam perkara anda. Misal, apalagi saksi tersebut belum pernah mengalami suasana persidangan yang penuh tekanan emosional. Sepanjang ibu dapat menjamin bahwa keterangan saksi tersebut dapat menguntungkan gugatan anda, yakin dan perjuangkanlah hak-hak ibu sebagai ahli waris namun jika tidak, sebaiknya Ibu berpikir-pikir kembali.

Demikian jawaban dari saya semoga dapat membantu.

Komentar

Postingan Populer