loading...

SURAT WASIAT


Yth. Pak Wahyu,

Berhubung usia kami berdua sudah cukup lanjut, maka kami berencana untuk membuat Surat Wasiat, yang bermaksud untuk dapat mewariskan harta kami, baik yg bergerak maupun yg tidak bergerak kepada anak2 kami.

Mohon tanya apakah Surat wasiat tersebut harus di- Notaris- kan, atau cukup bila diberi meterai saja.

Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalam


Terima Kasih Pak J telah menghubungi saya.

Surat wasiat dapat dibuat dalam 2 cara yakni dinotariskan atau dibawah tangan.

Surat wasiat yang dinotariskan (akta wasiat) akan didaftarkan pada Balai Harta Peninggalan dibawah Departemen Hukum dan HAM. Kekuatan hukum akta wasiat ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak melainkan harus melalui putusan pengadilan. Singkatnya, wasiat yang melalui akta wasiat lebih menjamin secara hukum, baik bagi si yang mengeluarkan wasiat atau bagi mereka yang menerima wasiat.

Surat wasiat yang dibuat bawah tangan tentunya cukup ditanda tangani oleh si pembuat wasiat dan dilengkapi tanda tangan para saksi minimal 2 orang. Secara hukum, surat wasiat dibawah tangan ini tidak memberikan jaminan hukum karena dapat dibatalkan secara sepihak. Lagipula, cara itu sudah banyak ditinggalkan mengingat rawan terhadap konlik hukum yang timbul dikemudian hari.

Dalam surat wasiat, baik yang dibuat dinotaris maupun dibawah tangan harus menunjuk seseorang atau lebih sebagai pelaksana dari wasiat tersebut. Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari harta peninggalan, atau bagian tertentu daripadanya. Penguasaan itu meliputi baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Berdasarkan Pasal 1007 KUHPerdata, Penguasaan itu menurut hukum tidak akan berlangsung lebih lama daripada setahun, terhitung dari hari ketika para pelaksana dapat menguasai barang-barang itu.

Demikian penyampaian dari saya kiranya dapat memberikan pemahaman.

Komentar

  1. Yth.
    Pak Wahyu,

    Mohon contoh surat wasiat.


    Terima kasih atas perhatiannya.

    Wassalam

    BalasHapus
  2. Dear Pak Wahyu yg bijak,

    Saya juga membutuhkan contoh/draft surat wasiat.
    Sekiranya bs Bp referensikan.

    Terima kasih bnyk.

    ICA

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer