loading...

Membatalkan Lelang Ekseksui Hak Tanggungan

Terimakasih atas info dan artikel-artikel yang mencerahkan di web/blog anda mengenai seluk beluk hukum Pinjaman di Indonesia. 

Saya punya kasus atas pinjaman saya di bank asing syariah. Dimana saat ini pada bank tersebut, telah dua kali melaksanakan lelang rumah jaminan saya itu, pertama di balai lelang swasta (tanpa hasil) dan minggu depan di KPKNL wil Bekasi. Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Bagaimana cara saya membatalkan lelang jaminan di KPNL Bekasi tersebut?. saya sudah menghubungi bank yg bersangkutan dan mengajukan negosiasi namun belum ada tanggapan serius.

2. Secara riil nilai uang, pinjaman saya itu hanya sebesar rp.250 juta atau setara 15%-17% atas nilai jaminan yang akan dilelang oleh bank. Memang telah terjadi wanprestasi di pihak saya, dimana angsuran pinjaman tdk dibayarkan sesuai kesepakatan. Namun apakah bisa saya tetap terus meminta penjadwalan ulang atau pelunasan bertahap dengan tenggang waktu 1-2thn atau cara lain selain lelang?

3. Saat ini rumah jaminan yang akan dilelang masih kami huni sekeluarga. Pihak bank tidak pernah dengan jelas dan terbuka menginformasikan peringatan lelang ini dan atau pemberitahuan sejenisnya, melainkan kami sering kaget karena ada telepon atau ada orang suruhan non-bank yang datang memberitahukan perihal tersebut. Apakah kami bisa komplain atas hal ini?

4. Apa saja sebenarnya tahapan-tahapan dalam setiap proses lelang jaminan sebelum dan sesudahnya? apa yang akan bank lakukan terjeleknya? Saya berusaha mencari tahu tahapan dan prosedure lelang ini, namun semua pihak (Balai lelang, AO bank, Cust service bank, Debt collector), sepertinya menutupi/mempermainkan kita yg awam soal ini.

Demikian pertanyaan saya, semoga dapat diberi pencerahan dan Terimakasih banyak atas perhatian Bapak.

Brgds
Dny  

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya, 

Pada prinsipnya, Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum.

Pasal 20 ayat (5) UU No. 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH menyatakan, "Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan". Artinya, sesuai dengan isi penjelasannya, untuk menghindarkan pelelangan obyek Hak Tanggungan, pelunasan utang dapat dilakukan sebelum saat pengumuman lelang dikeluarkan. 

Berdasarkan ketentuan Pasal di atas, Anda sebagai debitur yang cidera janji dapat saja meminta pembatalan lelang selama pengumuman lelang belum dilaksanakan. Permintaan pembatalan lelang tersebut, tidak diajukan ke lembaga lelang mengingat lembaga tersebut bukan sebagai pemegang Hak Tanggungan, melainkan harus diajukan kepada pihak Bank sebagai kreditur pemegang Hak Tanggungan. Jadi, dalam hal ini memang sangat tergantung pada kebijakan pihak bank, apakah berkenan tidak menerima tawaran Anda tersebut. 

Jika bank sebagai kreditur sepakat dengan tawaran Anda, maka bank mengajukan permohonan pembatalan lelang tersebut kepada pihak lembaga lelang untuk membatalkan pelaksanaan lelang tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 106/PMK.06/2013 Tahun 2013 yang menyatakan : 
  1. Pembatalan lelang atas permintaan Penjual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penjual.
  2. Pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan, dan harus sudah diterima oleh Pejabat Lelang paling lama sebelum lelang dimulai.
  3. Dalam hal terjadi pembatalan sebelum lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual dan Pejabat Lelang harus mengumumkan kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan lelang.
  4. Termasuk dalam pembatalan lelang atas permintaan Penjual, apabila Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang menyebabkan lelang menjadi batal dilaksanakan.
  5. Pembatalan lelang atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (5), dikenakan Bea Lelang Batal sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

Terkait dengan pertanyaan tentang komplain Anda yang merasa "sering kaget" karena ada telepon atau ada orang suruhan non-bank yang datang memberitahukan perihal lelang, sebagai kreditur, pihak bank dapat saja menginformasikan tentang pelaksanaan lelang tersebut kepada pihak debitur baik secara langsung atau tidak langsung. Selama penginformasian tersebut tidak melanggar aturan hukum tentunya hal tersebut diperkenankan. 

Selanjutnya, tentang tahapan-tahapan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 106/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang pada pokoknya menguraikan tahapan lelang sebelum dan sesudahnya sbb : 

1. Adanya permohonan lelang dari kreditur.
2. Penetapan pelaksanaan lelang, 
3. Penguman pelaksaan lelang melalui surat khabar, 
4. Pelaksanaan lelang, 
5. Pembayaran lelang.

Dalam kondisi terburuk, jika pada akhirnya lelang tidak mencapai harga jual yang menguntungkan, bank sebagai kreditur dapat melakukan penjualan dibawah tangan atas objek jaminan. 

Komentar

Postingan Populer