loading...

Jual Sextoy Online, bisa ?

Halo,
Saya sudah membaca beberapa artikel tentang hukum yg melanda penjual sextoy. Sekarang kasusnya begini: saya mau berjualan sextoy di website online tetapi saya tidak punya barangnya (alias sistem dropship). Bagaimana hukumnya? Karena jikapun polisi menggerebek saya, tidak akan menemukan barang bukti.
Terima kasih.

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Sextoy hingga saat ini belum ada pengaturannya secara khusus dalam aturan hukumnya, sehingga dengan demikian saja dapat diperdagangkan secara bebas SELAMA sextoy tersebut memiliki ijin impor (bila sextoy tersebut merupakan produk luar negeri) atau si pelaku usaha tidak memiliki perijinan usaha perdagangan seperti SIUP dan sebagainya. Bila sextoy tersebut tidak memiliki ijin impor, maka jelas pelaku/ perusahaan yang mengedarkan sextoy tersebut dikenakan sanksi hukum administratif. 

Dalam banyak kejadian razia sextoys yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan dalih sebagai alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, asumsi saya, pihak kepolisian telah gegabah menggolongkan sextoy sebagai alat kesehatan mengingat definisi alat kesehatan berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN dijelaskan, "Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh". Berdasarkan definisi alat kesehatan yang dimaksud, jelas sextoys bukan termasuk alat kesehatan mengingat sextoy tidak berfungsi untuk mencegah, mendiagnosis apalagi menyembuhkan penyakit (terkecuali jika dikaitkan dengan penyakit jiwa).

Komentar

Postingan Populer