loading...

Proses AJB yang Tertunda


Yth Bapak Wahyu,

Mohon penjelasan dari bapak untuk proses pengurusan sertifikat, dengan kronologis sbb :

Pada tahun 1977 ayah saya membeli sebidang tanah + rumah diatasnya, dimana nama yang tertera di atas sertifikat tersebut adalah Bapak Wijaya.

Ayah saya membeli tanah+rumah tsb dari Bapak Edi, dimana pada saat itu Bapak di memegang surat kuasa dari Bapak Wijaya untuk mengurus, menjual dll yang dibuat di hadapan pejabat hukum yg berwenang (Notaris) pada tahun 1976.

Pada saat transaksi jual beli tsb dilakukan, hanya dibuat secarik kwitansi saja antara bapak Edi (yang diberi kuasa)kepada ayah saya.

Seiring waktu, proses pengurusan transaksi secara legal/notaris terlupakan dan baru diketahui bbrp waktubelakangan ini.

Sebagai info, Bapak Edi (pihak yang diberi kuasa) sampai saat ini masih berdomisilidikota yang sama dengan saya, sedangkan Bapak Wijaya (pihak pemberi kuasa, sudah almarhum)

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana sebaiknya langkah kami saat ini, apakah saat ini kami bisa langsung ke notaris  untuk pembuatan AJB dan alih nama di sertifikat atas transaksi yang telah dilakukan pada tahun 1977? Karena sampai saat ini Notaris yang membuat surat kuasa tsb diatas masih aktif. Saat ini sertifikat asli dan surat kuasa asli di pegang oleh Bapak saya.

Dan 1 hal lagi yang ingin saya tanyakan mengenai peraturan pajak jual beli, dimana selama kurun waktu 1977 sampai sekarang ada perubahan peraturan dalam hal tsb, diantaranya dalam hal pajak penjual-pembeli, dimana dulu belum ada peraturan tsb.


Mohon sarannya, atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.







Hormat saya,



JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya .. 

Mengingat Ayah Anda membeli dari Bapak Edi yang notabene merupakan pemegang kuasa jual dari Alm. Bapak Wijaya, kiranya perlu diketahui bahwasanya Pasal 1813 KUHPerdata menyatakan, Pemberian kuasa berakhir, bila terdapat peristiwa :

a. penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
b. pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
c. Meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
d. kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata diatas, maka dengan meninggalnya bapak wijaya maka kuasa jual yang dipegang oleh Bapak Edi berakhir secara hukum. Artinya, jika Ayah Anda tetap berkeinginan melanjutkan proses legalitas jual beli tanah yang sekian lama tertunda tersebut, maka proses Akta Jual Beli dapat dilakukan melalui para ahli waris Bapak Wijaya. 

Oleh karena secara hukum baru sekarang dilakukan legalitas transaksi jual beli tanah, maka pajak pertanahannya yang dihitung adalah pajak yang saat ini sebagaimana dimaksud dan diatur  Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan


Komentar

Postingan Populer