Proses AJB yang Tertunda
Yth Bapak Wahyu,
Mohon penjelasan dari bapak untuk proses pengurusan sertifikat,
dengan kronologis sbb :
Pada tahun 1977 ayah saya membeli sebidang tanah + rumah diatasnya, dimana nama
yang tertera di atas sertifikat tersebut adalah Bapak Wijaya.
Ayah saya membeli tanah+rumah tsb dari Bapak Edi, dimana pada saat itu Bapak di
memegang surat kuasa dari Bapak Wijaya untuk mengurus, menjual dll yang dibuat
di hadapan pejabat hukum yg berwenang (Notaris) pada tahun 1976.
Pada saat transaksi jual beli tsb dilakukan, hanya dibuat secarik kwitansi saja
antara bapak Edi (yang diberi kuasa)kepada ayah saya.
Seiring waktu, proses pengurusan transaksi secara legal/notaris terlupakan dan
baru diketahui bbrp waktubelakangan ini.
Sebagai info, Bapak Edi (pihak yang diberi kuasa) sampai saat ini masih
berdomisilidikota yang sama dengan saya, sedangkan Bapak Wijaya (pihak pemberi
kuasa, sudah almarhum)
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana sebaiknya langkah kami saat ini, apakah
saat ini kami bisa langsung ke notaris untuk pembuatan AJB dan alih nama
di sertifikat atas transaksi yang telah dilakukan pada tahun 1977? Karena
sampai saat ini Notaris yang membuat surat kuasa tsb diatas masih aktif. Saat ini sertifikat
asli dan surat kuasa asli di pegang oleh Bapak saya.
Dan 1 hal lagi yang ingin saya tanyakan mengenai peraturan pajak jual beli,
dimana selama kurun waktu 1977 sampai sekarang ada perubahan peraturan dalam
hal tsb, diantaranya dalam hal pajak penjual-pembeli, dimana dulu belum ada
peraturan tsb.
Mohon sarannya, atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ..
Mengingat Ayah Anda membeli dari Bapak Edi yang notabene merupakan pemegang
kuasa jual dari Alm. Bapak Wijaya, kiranya perlu diketahui bahwasanya Pasal 1813
KUHPerdata menyatakan, Pemberian kuasa berakhir, bila terdapat peristiwa :
a. penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
b. pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima
kuasa;
c. Meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik
pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
d. kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima
kuasa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata diatas, maka dengan
meninggalnya bapak wijaya maka kuasa jual yang dipegang oleh Bapak Edi berakhir
secara hukum. Artinya, jika Ayah Anda tetap berkeinginan melanjutkan proses
legalitas jual beli tanah yang sekian lama tertunda tersebut, maka proses Akta
Jual Beli dapat dilakukan melalui para ahli waris Bapak Wijaya.
Oleh karena secara hukum baru sekarang dilakukan legalitas transaksi jual
beli tanah, maka pajak pertanahannya yang dihitung adalah pajak yang saat ini
sebagaimana dimaksud dan diatur Undang-Undang
No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan