loading...

Hilangnya Kewajiban Suami Menafkahi Anaknya


Saya telah bercerai di pengadilan agma tgl 13 november 2012. Memang secara hukum apabila yang mengajukan gugatan istri maka suami tidak diwajibkan untuk menafkahi anak. Dan sebaliknya. Tetapi dari informasi wakil kepala PA mengatakan bahwa suatu saat nanti apabila diketahui ekonominya mapan dan sanggup membantu biaya hidup dia bias dituntut tapi bukan atas nama istri melainkan atas nama anak?

Yang saya tanyakan adalah,

1.    Benarkah informasi demikian?
2.  Dalam akta cerai memang tidak disebutkan hal yang demikian, namun setahu saya menurut yurisprudensi mahkamah agung, seorang ayah wajib bertanggung jawab kepada anak?
3.   Kalau ada undang undang yang berbeda, maka undang undang yang mana yang bisa diterapkan untuk melindungi anak? Juga di pengadilan mana? Apakah pengadilan agama, pengadilan tinggi agama atau pengadilan negeri

Atas bantuannya kami mengucapkan banyak terima kasih.


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya,

Sepertinya informasi yang Anda terima apabila istri mengajukan cerai gugat kepada suami maka suami tidak wajib menafkahi anak ADALAH INFORMASI YANG MENYESATKAN. Jelas dan tegas informasi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan bahwasanya akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Bahwa dalam perkara perceraian, dasar hukum prosedur dan pemeriksaan perkara didasarkan kepada ketentuan Pasal 73 hingga Pasal 86 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. Pasal 14 hingga Pasal 36 PP No. 9 Tahun 1975. Bahwa dalam ketentuan Undang- Undang Perkawinan, Undang_Undang Peradilan Agama berikut peraturan pelaksana lainnya seperti peraturan pemerintah maupun kompilasi Hukum Islam, TIDAK ADA ATURAN yang menegaskan bahwasanya jika istri yang mengajukan gugatan maka akan membebaskan kewajiban suami untuk menafkahi anak. 

Mengingat Anda telah bercerai dan sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta mengingat pula Anda sebagai pemegang hak pengasuhan anak maka yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan permohonan nafkah anak kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup domisili si mantan suami. 

Komentar

Postingan Populer