Harta bersama berupa mobil
nama sy pi, tinggal
di pamulang tangsel.
Sy ingin bertanya,
bagaimana pembagian harta setelah perceraian???
Sblm menikah suami
sy tdk mempunyai apa apa, bekerja pun suami setelah saya hamil 6 bln jd
sebelumnya sy uang di kasih dr ortu sy sendiri krn suami blm memiliki
pendapatan. setelah sy melhrkan ank pertama pas di usia 2 bln suami bisa beli
mobil. Selama menikah suami
tidak memberikan nafkah lahir kepada saya, untuk kebutuhan anak pun hrs minta
dl baru di kasih, suami lebih mementingkan diri sendiri di bandingkan ank
istrinya.
pertanyaan sy :...
1. apakah mobil itu bisa di bagi 2 walaupun
pembeliannya duit suami sy sendiri krn sy hanya seorg ibu rumah tangga biasa
yang mengurus anak dan suami di rumah (suami yang bekerja)
2. jika mbl itu yang membagi suami bkn dr
hukum(pengadilan) maka sy tidak akan mendapatkan pembagiannya krn suami sy tipe
org yang licik dan pembohong, bgmn solusinya???
3. bagaimana saya menuntut hak nafkah utk anak
semata wayang saya agar tiap bln suami mau memberikan
terimakasih....
JAWAB :
Terima kasih telah
menghubungi saya ...
Sesuai dengan
hukumnya, yakni ketentuan Pasal 35 hingga Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yang pada pokoknya menyatakan :
Pasal 35 :
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan
isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau
warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
menentukan lain.
Pasal 36 :
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri
dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan
isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai
harta bendanya.
Pasal 37 :
Bila perkawinan
putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Jika Perceraian Anda
didasarkan pada Hukum Islam, maka pemisahan harta bersama didasarkan pada
ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan, "Janda atau duda
cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang
tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".
Jika perceraiannya
didasarkan pada hukum selain Hukum Islam, maka pemisahan harta bersama
didasarkan pada ketentuan Pasal 128 KUHPerdata yang menegaskan,
"setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara
suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan
dan pihak mana asal barang-barang itu.
Berdasarkan
ketentuan hukum di atas, kiranya didapat jawaban bahwasanya mobil tersebut
merupakan harta bersama karena ada selama perkawinan berlangsung. Walaupun
mobil tersebut diperoleh dan atas nama suami, Anda sebagai isteri tetap
mendapat bagian dari mobil tersebut.
Dalam hukum
perceraian dikenal adanya sita marital yaitu permohonan penyitaan terhadap
harta bersama, bergerak atau tidak bergerak sebagai jaminan untuk memperoleh
bagiannya sehubungan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsungnya
barang-barang tersebut tidak dialihkan suami. Jadi, jika dirasa suami akan
bersikap licik - tidak mau membagi harta bersama, sebaiknya Anda mengajukannya
permohonan sita marital kepada Pengadilan.
Tuntutan nafkah dan
biaya hidup anak dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian, baik dalam
bentuk konpensi maupun rekonpensi.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan