loading...

Harta bersama berupa mobil


nama sy pi, tinggal di pamulang tangsel.

Sy ingin bertanya, bagaimana pembagian harta setelah perceraian???

Sblm menikah suami sy tdk mempunyai apa apa, bekerja pun suami setelah saya hamil 6 bln jd sebelumnya sy uang di kasih dr ortu sy sendiri krn suami blm memiliki pendapatan. setelah sy melhrkan ank pertama pas di usia 2 bln suami bisa beli mobil. Selama menikah suami tidak memberikan nafkah lahir kepada saya, untuk kebutuhan anak pun hrs minta dl baru di kasih, suami lebih mementingkan diri sendiri di bandingkan ank istrinya.

pertanyaan sy :...

1. apakah mobil itu bisa di bagi 2 walaupun pembeliannya duit suami sy sendiri krn sy hanya seorg ibu rumah tangga biasa yang mengurus anak dan suami di rumah (suami yang bekerja)
2. jika mbl itu yang membagi suami bkn dr hukum(pengadilan) maka sy tidak akan mendapatkan pembagiannya krn suami sy tipe org yang licik dan pembohong, bgmn solusinya???
3. bagaimana saya menuntut hak nafkah utk anak semata wayang saya agar tiap bln suami mau memberikan

terimakasih....

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Sesuai dengan hukumnya, yakni ketentuan Pasal 35 hingga Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada pokoknya menyatakan : 

Pasal 35 : 

(1)   Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)   Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36 :

(1)   Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 37 : 

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Jika Perceraian Anda didasarkan pada Hukum Islam, maka pemisahan harta bersama didasarkan pada ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan, "Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".

Jika perceraiannya didasarkan pada hukum selain Hukum Islam, maka pemisahan harta bersama didasarkan pada ketentuan Pasal 128 KUHPerdata yang menegaskan, "setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.

Berdasarkan ketentuan hukum di atas, kiranya didapat jawaban bahwasanya mobil tersebut merupakan harta bersama karena ada selama perkawinan berlangsung. Walaupun mobil tersebut diperoleh dan atas nama suami, Anda sebagai isteri tetap mendapat bagian dari mobil tersebut. 

Dalam hukum perceraian dikenal adanya sita marital yaitu permohonan penyitaan terhadap harta bersama, bergerak atau tidak bergerak sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsungnya barang-barang tersebut tidak dialihkan suami. Jadi, jika dirasa suami akan bersikap licik - tidak mau membagi harta bersama, sebaiknya Anda mengajukannya permohonan sita marital kepada Pengadilan. 

Tuntutan nafkah dan biaya hidup anak dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian, baik dalam bentuk konpensi maupun rekonpensi.

Komentar

Postingan Populer