loading...

Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta, dijerat untuk siapa ?

Saya mau menanyakan tentang UU hak cipta khususnya BAB XIII KETENTUAN PIDANA pasal 72 ayat 3 yang isinya kurang lebih seperti ini :

"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
 
Nah yang saya mau tanyakan adalah
 
a.) pasal itu dikenakan untuk siapa pa tepatnya, apakah untuk :

1.  orang nya langsung yang menginstall, atau 
2. atasan yang menyuruh orang yang menginstall program, atau 
3. pemilik perusahaan yang mempunyai program bajakan tersebut yang membutuhkan program dalam aktifitas bisnisnya.

b.) pengertian "dan/atau" itu berarti ;

1. pidana ditambah denda, atau 
2. denda saja.
 
c.) kalau pengertiannya yang dipidana orang yang menginstall langsung kalau orangnya sudah keluar dari perusahaan tersebut apakah m asih bisa dipidanakan ke orang tsb.

Terima kasih. 

Jawab :
Terima kasih telah menghubungi saya ; 

a) Diliat dari susunannya kalimatnya, maka pasal ini dikenakan kepada pelaku usaha yang secara jelas memiliki motif komersil. Pelaku usaha tentunya tidak harus pemilik perusahaan, perorangan pun tetap bisa dijerat dengan pasal ini jika dalam penggandaan/ perbanyakkan/ menyalin program komputer tersebut memang ada unsur komersil yang merugikan pemegang hak cipta.

Secara praktek hukum, karena pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan dan ketentuan Pasal 60 KUHPidana menegaskan bahwasanya membantu melakukan pelangaran tidak dipidana, maka dapat dipastikan jika penggadaan/ perbanyakkan/ menyalin suatu hak cipta merupakan tindakan dalam rangka hubungan kerja, misal atas perintah atasan kepada bawahan, maka yang lebih dapat dijerat secara hukum adalah pemberi perintah.   

Terkait pilihan angka 3, sy kurang paham, apa mungkin yang anda maksud adalah pengguna program bajakan ? jika iya, maka tentunya ia tidak dapat dijerat dengan pasal 72 ayat (3) sebagaimana anda maksud.
b) Tergantung besar kecilnya lingkup pelanggaran yang dilakukannya. Jika pelanggaran yang dilakukan tersebut dalam skala besar yang tidak hanya merugikan pemegang hak cipta tapi juga merugikan negara, tentunya tidak tertutup kemungkinan disamping pidana dijatuhkan juga ditetapkan hukuman denda.

Hukuman denda pada dasarnya adalah hukuman "accessoir" yang berarti hukuman tambahan yang mengikuti hukuman pokok. Jadi jika hukuman pokok sudah ditetapkan maka dapat diikuti dengan hukuman tambahan, tidak bisa hukuman tambahan dalam bentuk denda ini berdiri sendiri, terkecuali jika diupayakan secara tersendiri melalui jalur perdata.

c) Saya rasa penjelasan huruf a sudah menjawab pertanyaan huruf c ini .... kalau menginstall tersebut merupakan hubungan kerja, maka pemilik perusahaan yang harus bertanggungjawab, bukan pegawai/ bawahannya meskipun ia yang menginstall.

Komentar

Postingan Populer