loading...

Bertanya dan ditanya tentang harta bersama dalam perkawinan campur

Dengan hormat,


Saya ibu rumah tangga warga negara Indonesia yang menikah dengan laki-laki warga negara Germany. Status saya sebelum menikah dengan laki-laki Germany ini adalah Janda yang mempunyai 2 anak, dan laki-laki yang saya nikahi ini berstatus duda dengan 3 anak. Masing anak kami hidupnya terpisah dari kami pada saat kami menikah karena umur mereka sudah lebih dari 17 tahun. Dan sebelum menikah laki-laki yang saya nikahi ini telah membeli rumah (kurang lebih 6 bulan sebelum akta nikah kami tanda tangani di German).



Saya mohon bantuan Bapak untuk menjelaskan masalah harta gono gini yang akan saya dapatkan bilamana suami perkawinan kami mendapatkan masalah hingga terjadi perceraian, atau bilamana terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan sehingga suami saya meninggal dunia, karena umur suami saya sudah cukup tua. Saya sekarang tinggal di German tanpa ada saudara atau keluarga dan harus mengurus suami saya, dan harus bekerja sendiri yang maman sangat pekerjaan rumah tangga yang sangat berat. Dan ditambah lagi, anak-anak dari suami saya sering datang ke rumah kami dan meminta di layani makanannya, sedangkan suami saya selalu membela mereka.



Demikian surat ini saya sampaikan, beribu-ribu terima kasih atas bantuannya.



Hormat saya,


JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Sebelum menguraikan jawaban yang diberikan, saya hendak bertanya dulu, dimana Anda melangsungkan perkawinan tersebut, apakah di Indonesia atau di Jerman. Jika di jerman, Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan sebagai berikut : 


(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuanketentuan
Undang-undang ini.



(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.



Berdasarkan ketentuan Pasal 56 di atas, maka pertanyaan selanjutnya adalah, apakah perkawinan Anda telah dicatatkan dilembaga pencatatan perkawinan Indonesia ? Kalau belum dicatatkan, artinya perkawinan Anda tunduk kepada hukum jerman, yang tentunya diluar jangkauan hukum Indonesia, khususnya lagi, saya tidak dapat menjelaskan hak dan kedudukan Anda dalam harta bersama berdasarkan hukum jerman. Untuk itu, sebaiknya anda berkonsultasi dengan pengacara private/ publik jerman yang tentunya lebih menguasai. 



Jika perkawinan Anda telah dicatatkan pada lembaga pencatatan perkawinan Indonesia atau (mungkin) perkawinan Anda dilangsungkan di Indonesia, UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan : 



Pasal 35: 

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.



Pasal 36

(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.



Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing



Mengacu pada ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan yang pada pokoknya mensyaratkan harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan menerangkan bahwasanya yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Artinya harta bersama tetap harus dibagi diantara anda dan suami dengan berdasarkan ketentuan hukum yang disepakati oleh Anda berdua dengan atau tanpa penetapan pengadilan. Adapun besarannya bagian harta bersama, umumnya dibagi 2 (dua) diantara suami - isteri. 


Terkait penjelasan pasal 37 UU Perkawinan, bisa pula pembagian harta bersama dilakukan berdasarkan Perjanjian kawin atau prenuptual Agreement yang dibuat sebelum dilangsungkan perkawinan. Jadi pertanyaan saya selanjutnya adalah, apakah dalam perkawinan Anda terdapat perjanjian kawin ? Jika tidak ada, mau tidak mau pembagian harta bersama harus diajukan dan ditetapkan Pengadilan. Pengadilan mana yang dipilih, Indonesia atau Jerman ? kembali lagi pada pertanyaan awal, apakah perkawinan anda dilangsungkan di Indonesia atau di Jerman, apakah perkawinan Anda tercatat di lembaga pencatatan perkawinan Indonesia ?

Komentar

Postingan Populer