loading...

Lisensi Hak Cipta


Dear Pak NM. Wahyu Kuncoro, S.H,

Mohon bantuan konsultasinya,

Saya banyak sekali jasa download film kartun/animasi, perDVD bisa Rp.5000 sd Rp.15.000,- Apakah secara hukum diindonesia hal tersebut diperbolahkan ? Jika tidak apakah ada aturuan agar kita bisa mamperoleh hak jual untuk film kartun/animasi ?

Thx
BW

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ..

Saya tidak tahu secara persis legal tidaknya jasa download tersebut, namun mendasar pada ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta menegaskan bahwasanya pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya. Adapun kata "memperbanyak" dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 mencakup pengertian kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. Jadi hal ini jelas, download/ upload merupakan kegiatan memperbanyak suatu karya cipta. Jika hal itu dilakukan tanpa ijin, maka tindakan tersebut jelas melawan hukum dan pemegang hak cipta dapat mengajukan upaya hukum kepada para pelakunya secara pidana maupun perdata.

Adapun sanksi pidana atas memperbanyak suatu karya cipta tanpa seijin pemegang hak cipta maka si pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) (pasal 72 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002).

Jadi, berdasarkan uraian di atas maka jika Anda ingin melegalkan usaha jasa download tersebut, Anda harus mendapat lisensi terlebih dahulu dari pemegang hak cipta. Adapun pengaturan tentang lisensi hak cipta diatur dalam pasal-pasal UU No. 19 Tahun 2002 sebagai berikut :

Pasal 45 ;
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46;
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47;
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

Komentar

  1. Dear Pak NM. Wahyu Kuncoro, S.H,

    saya mempunyai lagu ciptaan, dmn lagu tersebut telah dibawakan oleh band lain tanpa sepengetahuan saya dan diambil hak ciptanya oleh mereka sebagai pengarang lg tersebut,memang ada sedikit perubahan dan tambahan lirik tapi tidak jauh beda, baik nada maupun liriknya..
    saya ingin mempromosikan lagu hasil karya saya tetapi mereka telah mempromosikan lagu yg sama persis tersebut saya jadi bingung.... jadi untuk selanjutnya apa jalan terbaik utk menyelesaikan masalah ini.. terimakasih.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer