loading...

Pekerja Hamil di-PHK


Assalamualaikum,

Dear.. Pak Wahyu...

Boleh minta tolong sarannya pak? Sebelumnya perkenalkan.. saya ID, jokam JS2 tangerang. Kemaren saya dipanggil HRD, bilang bahwa saya akan diterminate dengan alasan efisiensi kantor, krn project kantor berkurang. kondisi saya saat ini sedang hamil 2 bulan. Menurut pemikiran saya, alasan efisiensi hanya dibuat saja..karena sebelumnya kemarin saya dipanggil HRD, kenapa sering tidak masuk. trus saya bilang..saya lagi keadaan hamil dan usia 2 bulan. Di awal kehamilan saya terkena tipes dan disuruh bedrest sama dokter serta dikasih surat dokter. Dan setiap kali saya gak masuk 2 hari berturut-turut tersebut saya memakai surat dokter.

Menurut pak wahyu...dengan kondisi saya seperti ini..diphk alasan efisiensi, tapi dlm posisi hamil. paket kompensasinya seperti apa ya pak wahyu? Mohon pencerahannya..
AJKH.

Wassalam ,
ID

Jawab :

Pasal 153 ayat (1) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan, Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d Kepmenaker No. 150 Tahun 2000 yang menegaskan Pemutusan hubungan kerja dilarang : karena alasan pekerja menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan;

Kembali ke topik, PHK dengan alasan efiensi, sesungguhnya alasan tersebut tidak mudah juga untuk dijadikan alasan Perusahan mem-PHK-kan karyawannya karena harus diajukan permohonan PHK-nya terlebih dahulu ke disnaker setempat dan mendapat ijin untuk melakukan PHK tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 152 UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 2 Kepmenaker No. 150/200.

Terkait dengan kompensasi akibat PHK dengan alasan efiensi, Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur bahwasanya pada pokoknya Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Karena Ibu tidak menguraikan masa kerja, saya tidak tahu, berapa kompensasi yang seharus diterima bila benar PHK tersebut dilakukan dengan alasan efisiensi. Namun demikian bisa saya sampaikan kurang lebih sebagai berikut :

Kompensasi berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13/2003 = 2 X pesangon + penghargaan + penggantian hak

* uang pesangon :

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

* uang penghargaan masa kerja :

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas)tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

* Penggantian hak meliputi :

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Ketentuan ini sama seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Kepmenaker 150/ 200 jo. Kepmenaker 78/ 2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Kepmenaker 150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN yang pada pokoknya mengatur Dalam hal pemutusan hubungan kerja karena perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 22, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 23, dan ganti kerugian 1 (satu) kali ketentuan Pasal 24, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain”. Yang dimaksud "atas persetujuan kedua belah pihak" adalah dalam kondisi tertentu, pekerja dan pengusaha boleh mengabaikan aturan yang ditetapkan, sepanjang memang ada kesepakatan dikedua belah pihak.

Komentar

Postingan Populer