loading...

Asuransi Kredit

Dengan hormat,
Beberapa hari yang lalu ayah saya meninggal dunia, beliau masih mempunyai sangkutan kredit modal usaha/kerja dengan bank. Pada saat pihak bank mendatangi keluarga, dia memberitahukan bahwa kredit modal usaha itu tidak ada asuransinya sehingga keluarga harus membayar bunga tiap bulan dan melunasi kredit yang ada.

Yang menjadi pertanyaan,
1. Apakah peraturan perbankan Indonesia mewajibkan setiap bank untuk menyertakan asuransi jiwa dan barang jaminan kepada debitur pada saat pengajuan kredit, karena pada bank lain mengatakan bahwa kredit yang ayah ambil harusnya terdapat asuransi jiwa dan barang jaminan?

2. apakah peraturan tiap bank berbeda-beda? mohon pencerahannya.

mohon maaf apabila ada kesalahan dalam permintaan, terima kasih sebelumnya untuk jawaban dan penjelasannya.

hormat saya,
isy

Jawab : 
Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pada umumnya, dalam pemberian fasilitas kredit kepada nasabah, Bank memberikan fasilitas tambahan berupa Asuransi kredit. Dalam pemberian fasilitas tambahan tersebut, bank bekerjasama dengan pihak asuransi (umumnya pula, hal ini diserahkan kepada pihak perusahaan asuransi yang masih terafiliansi dengan holding company pihak bank itu sendiri) untuk memprokteksi  atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank tersebut.

Usaha asuransi kredit ini diatur dalam Peraturan Menteri Kuangan No. 124-PMK.010/2008. Karena sifatnya hanyalah fasilitas tambahan tentunya tidak ada kewajiban bagi setiap untuk memberikan fasilitas tersebut, kesemuanya tergantung pada kebijakan masing-masing pihak bank dan juga tergantung pula pada si nasabah, mau atau tidak menerima fasilitas tambahan tersebut.

Komentar

Postingan Populer