loading...

Permintaan Waktu Untuk Menjawab Dalil Gugatan


Pak Wahyu Yth,

Persidangan saya sudah sampai pada tahap pembacaan hasil mediasi.
Sidang ini adalah atas gugatan cerai istri saya, dan hasil mediasi yang sudah kami lakukan dinyatakan gagal karena istri tetap pada keputusannya ( minta cerai ), sedangkan saya tetap ingin mempertahankan rumah tangga saya.

Pada sidang pembacaan hasil mediasi, hakim mengabulkan permintaan saya untuk memperpanjang waktu mediasi selama 30 hari. Dan setelah itu menurut hakim sidang akan dilanjutkan ke "Sidang Jawaban Gugatan" dari saya atas dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh istri saya.

Yang ingin saya tanyakan :

1. Pada saat "Sidang Jawaban Gugatan" nanti, bisakah saya meminta waktu lagi kepada hakim untuk menjawab dalil gugatan istri saya, dan jawaban tersebut bolehkah saya sampaikan secara tertulis ?

2. Berapa lama waktu ideal yang bisa saya ajukan ke majelis Hakim untuk menjawab dalil gugatan istri saya ?

3. Bila pada sidang-sidang berikutnya saya tidak bisa hadir, apakah saya harus membuat semacam surat ijin ke Majelis Hakim atau bagaimana menurut pendapat Bapak ? Dan apakah Hakim dapat memutuskan secara Verstek bila saya tidak bisa hadir tanpa ada informasi ?

Mohon jawabannya.

Terima kasih
Hendri

JAWAB :

Secara praktek hukum, pihak Tergugat diberikan kesempatan untuk menjawab gugatan. Jika memang belum siap dengan jawaban, Anda diperkenankan untuk meminta "waktu tambahan" kepada Ketua Majelis.

Dalam segi hukum acara, tidak ada batasan waktu berapa lama anda diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban namun karena dalam pemeriksaan perkara, majelis hakim terikat dengan prinsip Hukum Acara Perdata yang berbunyi : “Peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan“ (hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “ peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. Kemudian dalam pasal 5 ayat (2) UU tersebut ditegaskan, ”Dalam perkara perdata pengadilan membantu para pencari keadilan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”), lazimnya, paling lama anda diberikan waktu 2 (dua) minggu untuk segera mengajukan jawaban atas gugatan. Kelak, lewat dari waktu yang ditentukan, ternyata Anda tetap tidak bisa mengajukan jawaban, maka dianggap tidak menggunakan hak jawab anda

Pasal 127 HIR (HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT) menegaskan :

"Jika seorang atau lebih dari tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang paling dekat. Hal mengundurkan itu diberi tahukan pada waktu persidangan kepada pihak yang hadir, bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedang tergugat yang tidak datang, disuruh panggil oleh ketua sekali lagi menghadap hari persidangan yang lain. Ketika itu perkara diperiksa, dan kemudian diputuskan bagi sekalian pihak dalam satu keputusan, atas mana tidak diperkenankan perlawanan (verzet).

Jadi mendasarkan pada ketentuan Pasal 127 HIR di atas, maka kalau anda hanya sekali mangkir dalam sidang, hakim hanya akan menunda persidangan sampai dengan persidangan berikutnya, terkecuali kalau Anda mangkir secara berturut-turut tidak hadir dalam persidangan, maka jelas hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Saran saya, sesibuk apapun sebaiknya anda tetap hadir, kalaupun anda terhalang tidak bisa hadir, sebaiknya anda menunjuk kuasa untuk mewakili anda.

Komentar

Postingan Populer