loading...

Rencana Jahat dalam Hibah


Yth.Bapak Pengacara Wahyu SH

Dengan hormat,

Saya punya masalah hukum sehubung dengan rumah orangtua saya, rinciannya ialah sebagai berikut:

1. Bapak saya, duda (83 thn) mempunyai 6 anak, Ia tinggal di Bogor serumah dengan 2 adik perempuan saya, yg satunya berkeluarga dan punya anak-2. (A) adalah satu2nya anak laki2 dari Bapa. Bapak tidak punya harta apa-2.

2. Si (A) ini dulu membeli sebidang tanah hak milik di Bogor dan membangun rumah diatasnya, semua surat atas nama bapak.

Suatu saat si (A) mengagunkan surat-2 rumah ini kebank dengan sepengetahuan bapaknya untuk memperoleh kredit. Belakangan kredit itu macet, tidak dapat dilunasi, maka Bank mengancam untuk menyita rumah itu, yang dihuni oleh Bapak bersama adik perempuan saya. Bapak sudah uzur dan pelupa/ pikun dan anak-2 yang tinggal bersamanya juga termasuk kurang mampu secara ekonomi juga buta hukum.

3. Anak perempuan yang lain, adik saya, namanya (B) bersuami, tinggal di Jakarta.. Ia merasa punya tagihan atau piutang kepada adik laki-2, yaitu si (A)

4. Salah satu adik perempuan yang serumah dengan Bapak memberitahu kepada suami (B) mengenai tagihan bank itu, karena ia mampu, lalu berinisiatif melunasi sisa kredit itu, sebesar Rp.130 juta. Adik saya tidak meminjam uang dari ipar itu. Beberapa waktu kemudian si ipar mengatur dan membawa Bapak bersama 3 adik saya ke notaris untuk membuat akte menghibahkan rumah dan tanah itu kepada (B) yang adalah anak Bapak, berdasarkan itu sertifikat tanah juga dialihkan menjadi nama si (B). Itu sudah terjadi 2 tahun lalu. Mengenai pelunasan tunggakan ke bank si (B) menolak partisipasi saya untuk ambil bagian – dia bilang akan menghendel sendiri.

5. Bapak tidak memahami apa arti hibah, komunikasi juga kadang-kadang tidak nyambung. Juga anak2nya yang lain tidak mengerti arti hibah itu apa sewaktu diminta untuk meneken, didepan notaris. Mereka buta hukum. Kepada mereka oleh si (B) diberitahu itu cuma ganti nama saja dan mereka percaya begitu, masa saudara sendiri menipu. Lagi merasa berhutang budi rumah itu tidak disita bank.

6. Belakangan diketahui mereka, bahwa suami si (B) sudah berencana, kelak akan menjual rumah itu. Rencananya kalau si Bapak meninggal, adik-2 perempuan akan dikeluarkan dari rumah itu dengan sedikit kompensasi.

Mereka sudah merasa punya hak penuh atas rumah itu berdasarkan akte hibah. Alasan ia menguasai rumah itu adalah karena si (A) berhutang kepada si (B) dan rumah itu sudah dianggap milik si (A). Alasan lain ia kemukakan rumah itu sudah ia beli dari bank. Bank mengatakan rumah itu tidak sampai disita. Kalaupun dijual harus melalui lelang. Dan itu tidak terjadi.

Pertanyaan:
1.Secara hukum apakah hibah yang diatur mereka itu sah ? Apa dasar hukumnya, pasal berapa ?
2. Apakah semua anak-2 Bapak mempunyai hak / tidak, untuk mewarisi rumah itu ?
3. Tampaknya notaris menyimpang dari aturan hukum, apakah ia bisa membatalkan akta hibah itu ?
4. Kalau digugat di pengadilan, apakah di lokasi domisili tergugat (di Jakarta) atau dilokasi rumah itu (di Bogor) ? Yg digugat si(B) atau si ipar atau keduanya ?

Mohon bantuan Bapak pengacara untuk beri komentar atas masalah itu.
Terimakasih banyak atas perhatian dan bantuan Bapak.

Hormat saya
Sa

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ..

(1) Hibah adalah suatu persetujuan, dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang miliknya sendiri secara cuma-cuma, tanpa menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang menerima barang itu. Adapun dasar hukum penghibahan diatur dalam pasal 1666 KUHPerdata.

Pasal 1688 KUHPerdata menegaskan bahwasanya Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:

1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

Perlu diketahui, dalam proses penghibahan tidak berarti secara hukum hak milik beralih pula dari penghibah kepada penerima hibah. Pasal 1686 KUHPerdata menegaskan sebagai berikut :

"Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya"

Artinya, meskipun dalam akta hibah, seseorang telah dinyatakan/ ditetapkan sebagai penerima hibah tidak berarti orang tersebut memiliki hak penuh/ menjadi pemegang hak milik atas barang dimaksud. Penerima hibah tetap harus melewati prosedur peralihan hak milik sebagaimana di atur Pasal - pasal berikut :

Pasal 612 KUHPerdata :

"Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barangbarang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya"

Pasal 613 KUHPerdata :

"Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu"

Pasal 616 KUHPerdata :

"Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620"

Pasal 620 KUHPerdata :

"Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan nomor daftar yang bersangkutan"

Dikorelasikan dengan uraian masalah yang pada pokoknya sesungguhnya rumah dan tanah tersebut dibeli oleh si A, bukan si Bapak (Bapak hanya dipinjam namanya saja dalam surat kepemilikan) maka didapat kesimpulan bahwasanya si B tidak dapat begitu saja mengklaim bahwasanya rumah dan tanah yang ia terima berdasarkan akta hibah merupakan miliknya sebelum si B dapat melakukan proses peralihan hak kepemilikan dan si A mengakui bahwasaya ia telah menyerahkan penyelesaian hutang-hutangnya kepada si B.

Perlu diketahui bahwasanya dalam penghibahan suatu barang, Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan Pengadilan (Pasal 1674 KUHPerdata). Artinya karena sesungguhnya yang membeli tanah dan bangunan tersebut adalah si A, bukan si Bapak, A bisa saja menuntut pembatalan hibah tersebut karena si Penghibah (si bapak) telah menghibahkan barang yang bukan miliknya sendiri.

Terkait dengan pertanyaan bahwasanya ternyata si B sudah memiliki rencana tertentu atas penghibahan tersebut, itu agak sulit dijadikan dasar pembatalan hibah, terkecuali bila memang rencana tersebut tercantum secara tertulis dalam akta hibah. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 1670 KUHPerdata yang menegaskan :

"Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan"

(2)Maaf, jujur saya agak bingung dengan pertanyaan anda dalam point 2 ini, bukankah yang membeli tanah dan bangunan tersebut adalah si A ? karena sesungguhnya yang membeli si A dan si Bapak hanya dipinjam namanya saja, tentunya rumah dan tanah tersebut bukan objek warisan si Bapak khan ?

Tapi guna memberikan pemahaman hukum kepada Anda, saya mencoba mengkondisikan bahwasanya tanah dan bangunan tersebut benar milik si Bapak dengan penjelasan sebagai berikut :

Dalam pembagian waris dikenal adanya istilah "Legitieme portie" yaitu bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata)

Pasal 916a KUHPerdata menegaskan bahwasanya Dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli waris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimanis (ahli waris menurut undang-undang), maka bila kepada orang-orang lain daripada ahli waris termaksud itu dihibahkan, baik dengan akta semasa hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar daripada bagian yang dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong sampal sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut dan tuntutan untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimanis dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka

Dalam Pasal 920 KUHPerdata dijelaskan sebagai berikut :

"Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka"

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 916a jo. Pasal 920 KUHPerdata, semua anak-anak Bapak yang menjadi ahli waris tetap berhak atas rumah tersebut jika ternyata atas penghibahan yang dilakukan si Bapak tersebut merugikan bagian waris yang seharusnya diterima ahli waris.

(3) Saya pikir Anda terlalu jauh menarik kesimpulan bahwasanya Notaris telah menyimpang dari aturan hukum mengingat bahwasaya dalam pembuatan akta, Notaris tetap harus berpegang pada aturan mengenai kewenangan, kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2004.

Dalam pembatalan suatu akta, bisa dilakukan melalui akta pembatalan yang dilakukan oleh Notaris si pembuat akta dimaksud atau melalui akta notaris yang berbeda atau pula dilakukan melalui penetapan Pengadilan.

(4) Pada dasarnya dalam mengajukan gugatan, berdasarkan asas "actor sequatur forum rei", guna memenuhi syarat kompetensi relatif suatu gugatan maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan yang wilahnya mencakup tempat tinggal Tergugat. Yang dimaksud tempat tinggal tergugat adalah tempat tinggal yang berdasarkan KTP, Kartu Keluarga atau surat pajak. Namun demikian, berdasarkan asas "Forum Rei Sitae" dan karena yang menjadi objek gugatan adalah barang tidak bergerak(real property/ immavable property) maka gugatan tersebut harus diajukan ke Pengadilan ditempat mana barang objek perkara diletakkan.

Jadi, Jika Anda ingin menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, Anda bisa mengajukan permohonan pembatalan akta hibah tersebut dengan mengajukannya ke Pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup domisili objek hibah. Siapa yang digugat ? tentunya si penghibah dan si penerima hibah (si B, tidak tertutup juga si ipar ditarik sebagai pihak berperkara bila memang ada perannya dalam terbitnya akta hibah tersebut)

Komentar

Postingan Populer