loading...

kakek meninggal tanah di GUGAT


aslm.wr.wb.

sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena bpk Wahyu telah menyediakan blog ini yang saya yakin banyak skali manfaat bagi pengguna layanan ini...

Saat ini keluarga kami sedang digugat, ketika jaman dulu sekitar tahun 40 an kakek saya diberi sebidang tanah oleh pamannya (A)...tetapi karena kakek saya pada saat itu msh merantau akhirnya kakek saya menitipkannya kepada keluarga paman yang satunya (B)...

Ketika kakek saya pulang, kakek saya meminta tanah tersebut, dan paman (B) kakek saya memberikan tanah tersebut kepada kakek saya akan tetapi tanah yang diberikan hanya kurang dari 3/4-nya saja karena paman (B) dari kakek saya minta untuk jasanya dan dikasihlah oleh kakek saya...

Permasalahan yang kami hadapi adalah kakek saya pada zaman dulu belum memindah namakan hak milik tersebut atas nama kakek saya, masih dalam wilayah paman kakek saya(B), karena ketika ada pendataan tanah dicatat oleh pemerintahan desa di atas namakan paman kakek saya (B).

Sekarang keluarga paman (B) kakek saya menggugat tanah tersebut, setelah kakek kami wafat. Padahal, ketika kakek masih hidup mereka tidak melakukan hal tersebut karena memang sudah mengakuinya.

Dalam buku pencatatan tanah yang ada di pemerintahan desa, catatannya hanya berupa tulisan saja tidak diketik, tidak ada tnda tangan pihak-pihak terkait, atau matrai semua itu tidak ada hanya berupa tulisan tangan saja di buku tersebut ....

Yang ingin saya tanyakan seberapa kuatkah buku catatan pemerintahan desa tersebut jika dijadikan bukti oleh penggugat??? akan tetapi kami mempunyai seorang saksi hidup adik dari kakek paman(B) saya tersebut yang bisa menerangkan bahwa tanah itu sudah menjadi hak milik keluarga kami....

Pertanyaan saya selanjutnya, sudah cukupkah saksi tersebut untuk menjadi bukti dan menerangkan kedudukan tanah tersebut, serta bisakah catatan yang berupa tulisan di pemerintahan desa di rubah atas nama keluarga kami???

Catatan : kedua belah pihak tidak mempunyai kekuatan atau bukti yg syah sesuai Undang-Undang sekarang ini, hanya buku di pemerintahan desa saja.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Buku pencatatan tanah atau yang dalam hukum pertanahan dikenal dengan istilah "Buku Administrasi Tanah Desa" adalah buku yang mencatat administrasi pertanahan di desa dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan lahan baik kepemilikan, jual beli, perpindahan hak ataupun mutasi kepemilikan tercatat di dalam Buku Administrasi Tanah Desa tersebut. Dalam praktek umum, biasanya buku tanah ini dikenal dengan istilah "tanah letter C".

Dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwasanya Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Buku tanah ini adalah dasar diterbitkannya sertifikat atas bidang tanah.

Jadi, terkait dengan pertanyaan, seberapa kuatkah buku catatan pemerintahan desa tersebut jika dijadikan bukti oleh penggugat? jawabnya tentu saja sangat kuat karena berdasarkan buku tanah desa tersebutlah akan terungkap data yuridis kepemilikan berikut riwayat peralihan hak dan data fisik bidang tanah tersebut.

Dikaitkan dengan pertanyaan Anda selanjutnya yakni mengenai keberadaan saksi yang dapat menjelaskan kepemilikan tanah dimaksud, Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 menjelaskan sebagai berikut :

(1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.

(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:

a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang
bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 di atas jelas dan tegas keterangan saksi dapat digunakan juga sebagai bukti petunjuk kepemilikan atas tanah namun demikian tetap harus didukung adanya bukti-bukti tertulis kepemilikan tanah dimaksud tanpa adanya bukti tertulis yang mendukung keterangan saksi dimaksud, tentunya keterangan saksi belum dapat menjadi alat pembuktian yang kuat. Namun demikian, berdasarkan ketentuan hukum agraria (berdasarkan penjelasan Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan bukti kepemilikan akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik yang telah dilakukan oleh pemohon dan pendahulunya dengan memenuhi syarat sebagai berikut :

a. bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikat baik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut;
b. bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan;
c. bahwa hal-hal tersebut diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang dapat dipercaya;
d. bahwa telah diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 26;
e. bahwa telah diadakan penelitian juga mengenai kebenaran hal-hal yang disebutkan di atas;
f. bahwa akhirnya kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang haknya dituangkan dalam keputusan berupa pengakuan hak yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.

Pada dasarnya, catatan yang terdapat dalam Buku pencatatan tanah/ Buku Administrasi Tanah Desa tidak dapat dirubah karena hak yang timbul dalam buku pencatatan tersebut adalah hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dan hal tersebut tidak lagi diakui oleh hukum pertanahan saat ini. Jadi, yang bisa anda lakukan adalah mengajukan permohonan pendaftaran hak atas bidang tanah tersebut.

Komentar

Postingan Populer