loading...

Status Polis tiba-tiba NonAktif


Saya adalah nasabah salah satu asuransi yang merasa keberatan karena status polis tiba-tiba di non aktifkan dan proses pemulihan polispun di tolak.

Keberatan saya dikarenakan sebagai berikut:

Pertama, karena tidak ada sama sekali pemberitahuan tentang adanya tunggakan yang terjadi akibat gagal debet atas kartu kredit saya sejak bulan pertama tunggakan hingga berlarut sampai dengan bulan ketiga,dan baru pihak asuransi melayangkan surat tertulis yang menyatakan polis saya tidak aktif.

Kedua, karena pengajuan polis saya ditolak mengingat adanya klaim rumah sakit sebelumnya dan ada riwayat hipertensi menurut pihak asuransi,yang menurut saya seharusnya hal pemulihan ini tidak perlu terjadi jika pihak asuransi memberitahukan sebelumnya tentang adanya gagal debet (point pertama)

Ketiga, karena dalam proses penanganan atas klaim saya di atas malah yang datang adalah pihak kurir asuransi yang meminta saya untuk menandatangani resi penerimaan surat atas surat yang belum pernah saya terima sebelumnya (surat pemberitahuan gagal debet), bahkan si kurir sempat mengakui bahwa ia yang menandatangani resi surat itu, ini menandakan bahwa pihak asuransi sedang berusaha untuk menghindar dari kesalahan prosedur yang mereka lakukan.

Dari semua keberatan saya di atas,bagaimana hukumnya?Karena saya keberatan jika sudah selama 8 tahun saya membayar premi asuransi dan hangus begitu saja hanya karena kesalahan prosedur yang mereka lakukan, tinggal tersisa masa 2 tahun lagi saya membayar asuransi dengan perlindungan 20 tahun,tp mereka malah menghanguskan begitu saja.

Mohon bantuannya solusinya dari Bapak,sebelum dan sesudahnya saya haturkan terima kasih.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Dalam usaha perasuransian sesungguhnya tidak dikenal istilah "premi hangus".

Dalam penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 20 Keputusan Menteri Kuangan No. 422/KMK.06/2003 menegaskan sebagai berikut :

(1) Penghentian pertanggungan, baik atas kehendak penanggung maupun tertanggung, harus dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis.

(2) Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan pada Polis Asuransi yang tidak memiliki unsur tabungan, maka besar pengembalian premi sekurang-kurangnya sebesar jumlah yang dihitung secara proporsional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan, setelah dikurangi bagian premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi dan atau komisi agen.

(3) Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan pada Polis Asuransi yang memiliki unsur tabungan, Perusahaan Asuransi harus membayar paling sedikit sejumlah nilai tunai pada saat penghentian tersebut.

Terkait dengan ketentuan di atas, dikorelasikan dengan permasalahan yang disampaikan maka didapat kesimpulannya bahwasanya dalam masalah penghentian pertanggungan asuransi terlebih dahulu harus dilakukan pemberitahuan secara tertulis, bila penghentian pertanggungan tersebut berasal dari pihak penanggung maka pihak penanggung harus memberitahukan kehendak tersebut kepada tertanggung secara tertulis sebelum jatuh tempo penghentian pertanggungan itu sendiri. Bahwa kemudian ternyata, sebagaimana diuraikan dalam permasalahan, Anda sebagai pihak tertanggung belum pernah menerima pemberitahuan penghentian pertanggungan, tentunya polis asuransi Anda masih dalam keadaan aktif dan Anda masih dalam masa pertanggungan pihak penanggung.

Terkait dengan sikap dari penanggung yang tetap menyatakan status polis Anda nonaktif dan tidak dapat dipulihkan (diperpanjang/ diperbaharui), berdasarkan ketentuan Pasal 20 Keputusan Menteri Kuangan No. 422/KMK.06/2003 di atas maka premi yang telah Anda bayarkan dan telah diterima penanggung harus dikembalikan kepada Anda sebagai tertanggung. Ketentuan Pasal 20 Keputusan Menteri Kuangan No.422/KMK.06/2003 tersebut sejalan pula dengan Pasal 281 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang- WvS-Wetboek van Koophandel voor Indonesie) yang menegaskan bahwasanya ; "Dalam segala hal di mana perjanjian pertanggungan untuk seluruhnya atau sebagian gugur, atau menjadi batal, dan asalkan telah bertindak dengan itikad baik, penanggung harus mengembalikan preminya, baik untuk seluruhnya atau sebagian yang sedemikian untuk mana Ia belum menghadapi bahaya".

Jadi, dalam hal ini, jika ternyata atas alasan yang telah Anda sampaikan kepada pihak penanggung, pihak penanggung tetap menganggap premi anda hangus maka cukup alasan bagi Anda untuk mengajukan permasalahan ini secara pidana dan atau perdata.

Komentar

Postingan Populer