loading...

prosedur untuk mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan

Bapak yth

Sebelumnya saya perkanalkan diri, nama saya Hi, ingin menanyakan masalah hukum perdata, begini ceritanya :

Saya ada toko dan menjual barang ke sebuah perusahaan, dari awal pembayaran perusahaan nya sudah bermasalah dan bayarnya cicil dari semua hutang yang sudah jatuh tempo. Saat ini tunggakan hutang yang jatuh tempo sudah 6 bulan dan terakhir pembayaran cicilan 2 - 3 bulan
yang lalu.
Saya ingin menuntut ke pengadilan supaya piutang saya bisa di bayar kalau tidak sanggup mungkin bisa sita asset. Saya mendapat kabar bahwa perusahaan tsb masih sanggup melakukan transaksi pembelian sampai ratusan juta, tetapi setiap kami menagih ke sana selalu mengelak dan di janji kosong terus.

Yang mau saya tanyakan :
1. Bagaimana prosedur untuk mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan?
2. Apakah dengan menuntut secara perdata bisa menjamin nanti piutang saya bisa di tagih ?
3. Toko saya belum mempunyai SIUP apakah nanti bisa bermasalah kalau saya sampai membawa masalah ini ke pengadilan?
4. Perkiraan biaya yang harus saya keluar kan untuk proses di pengadilan berapa ?
Demikian pertanyaan saya.
Terima kasih banyak atas jawabannya.

JAWAB :

Singkatnya, untuk mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan adalah sbb :

1) Gugatan diajukan oleh Penggugat atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

2) Dalam hal kediaman ter gugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.

Jadi, intinya sebelum mengajukan gugatan/ tuntutan, anda harus tahu terlebih dahulu siapa, bagaimana dan dimana keberadaan pihak yang akan menjadi tergugat.

Sepanjang keputusan perdata tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pastinya putusan tersebut dapat dilaksanakan dan anda akan mendapat hak-hak yang seharusnya anda dapatkan secara hukum.

Namun perlu di ingat, dalam perkara perdata banyak teknis yang harus anda perhatikan agar kelak pelaksanaan putusan tersebut tidak sia-sia, untuk itu, sebaiknya sebelum mengajukan gugatan kiranya anda dapat mengetahui terlebih dahulu asset-asset milik tergugat untuk diletakkan sita jaminan. Hal ini perlu, mengingat dalam putusan perdata tidak memiliki eksekusi badan seperti putusan pidana.

SIUP adalah perizinan teknis suatu badan usaha bukan suatu penetapan hukum karenanya jika usaha anda tidak memilikinya, itu bukan halangan anda menuntut hak anda secara hukum.

Perkiraan biaya perkara, tergantung pada upaya teknis gugatan yang anda lakukan. Misal, apakah anda melakukan pengurusan perkara itu melalui jasa Advokat atau tidak, mengajukan permohonan sita jaminan atau tidak, dsb ..... lebih lengkapnya silahkan anda pertanyakan ke Pengadilan terdekat di kota anda.

Komentar

Postingan Populer