loading...

PHK karena Pengusaha Meninggal Dunia


Yth Pak Wahyu,

Ayah saya memiliki sebuah klinik atas namanya pribadi dan baru-baru ini meninggal dunia. Karyawan yang sudah bekerja selama 34 tahun akhirnya oleh pihak keluarga diberhentikan dan diberi pesangon atas dasar negoasiasi.

Setelah beberapa saat, karyawan kembali meminta pesangon lebih banyak lagi dengan alasan yang diberikan sebelumnya tidak cukup.

Pertanyaan saya:

1. Apa ketentuan pesangon bagi karyawan yang telah bekerja selama 34 tahun, bekerja part-time selama 3-4 jam /hari?

2. Apakah ada kewajiban pemilik klinik untuk membayar pesangon bila pemilik meninggal dunia dan klinik kemungkinan akan ditutup selamanya? (Saat ini masih ada dokter pengganti yang menjalankan, namun belum ada pergantian nama kepemilikan klinik)

3. Apabila karyawan menuntut secara hukum, apakah tuntutan bisa ditujukan terhadap ibu saya ataupun dokter pengganti (nama ibu saya ataupun dokter pengganti tidak ada dalam kepemilikan klinik)?

4. Karyawan dimaksud tidak memiliki kontrak kerja secara tertulis (hanya secara verbal), apakah ada kekuatan hukum untuk karyawan menuntut?Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.



Terima kasih telah menghubungi saya ....

Pasal 50 jo. Pasal 51 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan :

"Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan."

Artinya, berdasarkan ketentuan pasal di atas, dalam hubungan kerja, Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan. Jadi, kekuatan pembuktian adanya hubungan kerja bukan pada perjanjian kerja tertulis, hubungan kerja yang didasarkan verbal pun bisa menunjukkan adanya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Pembuktiannya, tentu banyak macamnya, seperti adanya slip gaji, keterangan kerja dsb.

Pasal 61 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwasanya Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. Dalam ayat (4)-nya, dijelaskan bahwasanya, dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.

Berdasarkan uraian masalah dimana ahli waris dari pengusaha telah melakukan perundingan dengan pekerja sebagaimana diatur Pasal 61 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003, maka hasil perundingan tersebutlah yang menjadi acuan/ dasar hukum pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK karena si pengusaha (perorangan) meninggal dunia.

Bahwa kemudian pekerja meminta haknya secara lebih dari hasil perundingan yang dilakukan, itu bisa saja dilakukan, tentunya dengan mengajukan permasalahan ini kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Tentunya dalam hal ini, tuntutan si karyawan tersebut harus ditujukan kepada ahli waris si pengusaha bukan kepada dokter klinik.

Komentar

Postingan Populer