loading...

membagi harta Bawaan dan harta warisan


Selamat malam Bapak Advokat yth,

Saya memiliki kasus seperti ini, saudara saya duda (anggap saja bernama A), punya dua anak masing2 berumur 23 dan 15 th, A memiliki harta bawaan berupa rumah dan motor X, kemudian menikahi Janda (nama B) punya satu anak, Perkawinan tsb dilakukan di Gereja dan Catatan Sipil golongan Tionghoa. Selanjutnya A dan B tidak mempunyai anak.

Dalam masa perkawinannya, A menerima warisan dari orang tua (dapat dibuktikan dari Surat Keterangan hak waris yg dibuat oleh Notaris), selanjutnya hasil warisan tsb dibelikan tanah, motor Y dan sebagian ditabung di Bank.

A sekarang telah meninggal dunia, pertanyaan :
1) Bagaimana cara membagi harta Bawaan A dan harta hasil warisan berupa tanah, motor dan Tabungan tsb . untuk Janda B dan kedua anak A

2) Salah satu anak dari A, yang masih berumur 15 th (yatim piatu), tidak ingin diasuh oleh Janda B,anak tersebut lebih memilih kakak dari A, maka perwalian nya apakah dapat dilakukan oleh Kakak dari A tersebut?
3) Saat ini dokumen berupa Surat Kawin, Surat Kematian A, Surat WNI/ganti nama dan sertifikat tanah, buku tabungan di pegang oleh Janda B, sedang keluarga dan anak dari A tidak diperkenankan untuk meminta/meminjam dng alasan pembagian harta blm jelas. Bgmn cara memperoleh dokumen tsb?

Saya sangat berterima kasih atas jawaban dari Bapak.

Salam.
rd

JAWAB :

Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan sebagai berikut :

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dalam Pasal 36-nya, UU Perkawinan menegaskan :

(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 65 ayat (1) UU Perkawinan menentukan pula bahwasanya Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :

a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;
c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masingmasing.

Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 35 jo. Pasal 36 jo. Pasal 65 ayat (1) huruf (b) UU No. 1 Tahun 1974, kiranya dapat ditafsir bahwa dengan berakhirnya perkawinan karena kematian maka harta bawaan kembali pada si pemilik harta bawaan tersebut, misal, jika memang si almarhum memiliki harta bawaan berupa rumah dan motor maka kesemuanya harus dikembalikan pada pihak si A, dalam hal ini kedua anak kandungnya. Dalam hal terkait harta bawaan, tentunya si B tidak memiliki hak atas harta bawaan dimaksud.

Setelah harta bawaan dipisahkan dari harta bersama, maka baru dapat dilakukan pembagian harta bersama dalam perkawinan A dan B, dimana masing-masing mendapat 1/2 bagian (terkecuali jika ada perjanjian pra nikah, maka ketentuan ini tidak berlaku, yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam perjanjian pra nikah).

Karena yang meninggal adalah si A, maka bagian 1/2 yang didapat oleh si A inilah yang menjadi objek waris yang harus dibagikan secara prorata kepada 3 ahli warisnya yakni 2 anak kandung si A dan si B selaku istri A. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan :

"Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama".

Dalam kondisi tertentu, jika si anak A ternyata tidak nyaman jika ikut dengan B selaku Ibu tirinya, tentunya atas kehendak si anak, kakak atau salah satu keluarga/ kerabat almarhum A dapat bertindak sebagai wali dari si anak A tersebut. Untuk kepastian hukumnya, si kakak A dapat meminta Pengadilan untuk ditetapkan sebagai wali secara hukum sehingga dapat mewakili si anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan

Oleh karena harta waris belum terbagikan tentunya memang masih ada hak si B selaku janda untuk melakukan pengamanan terhadap harta peninggalan si A. Oleh karena itu sebaiknya segera diurus penetapan waris dan bagian waris masing-masing ahli waris. Jika B, dianggap/ terkesan tidak mau mengurus pembagian harta waris dimaksud, sebaiknya ahli waris dari pihak A (kedua anak si A) segera mengajukan permohonan dan penetapan pembagian waris kepada Pengadilan.

Bahwa kelak, meskipun telah ada penetapan pembagian waris dari Pengadilan, ternyata si B tidak menyerahkan dokumen2 terkait harta peninggalan, maka cukup alasan bagi ahli waris yang lain menuntut si B secara pidana.

Komentar

Postingan Populer