loading...

Terkena PHK Sepihak


Yth Bapak Wahyu.

Akhir bulan desember 2008 lalu tiba-tiba saja saya di beritahu kalau saya di berhentikan per akhir januari 2009. Sebagai kompensasi saya mendapat 9 bulan upah dan penghargaan 3x gaji. Saya sudah bekerja selama 9 tahun.

Menurut atasan saya ini adalah perintah dari direksi, namun saya dilarang menanyakan ini kepada direksi. Kesalahan yang dituduhkan kepada saya, saya di anggap tidak bisa menyelesaiakan sistem komputerisasi di perusahaan. Padahal sistem itu memang hanya di selesaikan 80% saja karena atasan saya dan lagi lagi atas nama direksi menyetop proyek itu.

Setelah proyek itu di stop tidak ada review maupun evaluasi apapun dari pihak atasan maupun direksi. Dua tahun sudah sistem yang 80% itu berjalan, tiba -tiba saya di vonis PHK, atas ketidakselesaian tersebut. Keputusan itu di buat setelah direksi menerima laporan sepihak dari para staf pelaksana. Dan saya tidak pernah diundang untuk klarifikasi. Jelas ini tidak fair. Saya tidak di kasih kesempatan untuk membela diri.

Berdasar kasus di atas apakah saya harus menerima PHK yang putuskan direksi tanpa perundingan dulu. Dan berhakkah saya menuntut kompensasi lebih besar dari Kepmen jika saya mau menerima PHK tersebut.

Mohon bantuan dan saran nya pak.

Terima kasih
Salam,


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ....

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut :

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Berdasarkan Pasal 151 di atas, jelas dan tegas dalam hal terjadinya PHK, karyawan memiliki hak untuk mendengar alasan perusahaan dalam PHK tersebut dan didengarkan alasan-alasan si karyawan untuk itulah kedua belah pihak membicarakan terlebih dahulu tentang pemutusan hubungan kerja dimaksud. Kalaupun Perusahaan tidak puas dengan kinerja anda dan ingin menyampingkan ketentuan adanya perundingan dengan pekerja tentang PHK, maka yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan skorsing terhadap si karyawan tersebut. Bukan langsung PHK.

Kembali pada PHK tanpa perundingan yang dialami anda, sesungguhnya PHK tersebut batal demi hukum. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima".
Jadi, jawaban atas permasalahan anda tersebut adalah Anda selaku pekerja tidak wajib/ tidak harus menerima PHK yang dilakukan tanpa perundingan. Anda juga berhak menerima kompensasi yang lebih besar

Komentar

  1. berapakah uang pesangon yang seharusnya diterima dari kasus diatas jika karyawan tersebut menerima putusan PHK.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer