loading...

Jaminan Hukum Atas Tanah


Yth. Bapak Wahyu.

Selamat Siang, saya sedang kebingungan mengenai LEGALITAS tanah. Dalam waktu dekat saya berencana untuk membeli sebidang tanah di daerah Bekasi.
Pemilik tanah tersebut hanya memiliki surat jual-beli tanah pada tahun 1995 sementara saya adalah orang ke 3 yang akan memiliki tanah tersebut nantinya. Saya sedikit was-was karena ada kemungkinan orang lain memiliki surat jual-beli yang sama atas tanah tersebut, mengingat harga blanko surat jual-beli yang cukup murah. Oleh karena itu saya berencana untuk membuatkan sertifikat atas tanah tersebut.

Tetapi saya masih tetap ragu karena ada teman yang bilang bahwa, masih tetap ada kemungkinan orang lain memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Yang jadi pertanyaan saya:
- Apa yang harus saya lakukan untuk memperoleh jaminan hukum atas tanah tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari?
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat tanah jika memang diperlukan, dan kira-kira butuh biaya berapa untuk luas tanah 100m2 ?
- Berkas dan surat-surat apa saja yang saya harus siapkan untuk membuat sertifikat tanah ?
- Saya berencana untuk membangun sebuah rumah nantinya di tanah tersebut, untuk itu Surat-surat apa saja yang perlu saya urus dan saya siapkan (terkait dengan IMB,dll) agar nantinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari?

Demikian pertanyaan saya,
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas bantuannya.
Salam
BS
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya,
Untuk memperoleh jaminan hukum atas tanah sebaiknya anda mengecek terlebih dahulu riwayat dari tanah tersebut.
Riwayat yang perlu diperhatikan adalah riwayat tentang peralihan hak atas tanah tersebut, baik berupa jual beli, hibah atau sengketa yang mungkin pernah ada. Dengan berpatokan pada girik dan letter c yang umumnya dicantumkan pada surat jual beli, pengecekan riwayat tanah bisa dilakukan melalui buku tanah desa yang ada di kantor desa/ kelurahan setempat. Jika dalam surat jual beli tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah ternyata tidak menyebutkan girik maupun letter c tanah dimaksud sebaiknya anda urungkan rencan pembelian tanah dimaksud.
Setelah pengecekan riwayat tanah dikantor kelurahan/ desa setempat, sebaiknya anda juga harus melakukan pengecekan riwayat tanah di kantor Badan Pertanahan setempat. Hal ini perlu dan penting dilakukan karena pada umumnya terkadang ada ketidakcocokan riwayat tanah versi kelurahan dan BPN.
Perlu diperhatikan pula tentang status dan kondisi hukum si penjual, apakah ia memiliki ahli waris yang berusia dewasa atau tidak, apakah penjualan tanah tersebut diketahui oleh keluarganya atau tidak, dsb.
Jika hasil pengecekan dari kedua instansi tersebut anda telah mendapatkan gambaran postif maka dapat dipastikan keamanan atas tanah dimaksud.
Untuk biaya sertifikat tanah, tarif resmi BPN adalah sebesar Rp. 25.000,- / Sertipikat dengan waktu pengurusan paling lama 5 (lima) hari. Biaya tersebut diluar biaya PPAT, pajak perolehan hak atas jual beli tanah seperti BPHTB (bea perolehan hak atas tanah/ bangunan) dan Pajak Penghasilan (PPH final)
Untuk membuat sertifkat tanah, harus memenuhi persyaratan dokumen-dokumen seperti :
1. Permohonan
2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan
3. Akta Jual Beli dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan BPHTB dan PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
Untuk pengurusan IMB, Asal tanahnya berstatus sertifikat, pemilik bisa langsung mengajukan permohonan ke Dinas Tata Kota untuk mendapatkan advis planning atau Keterangan Rencana Kota (KRK). Permohonan KRK bisa diajukan di kantor Tata Kota kecamatan setempat. Setelah mendapat KRK dari Tata Kota, lalu surat permohonan dilengkapi gambar bangunan. Jika bangunan renovasi, gambar bangunan meliputi bangunan yang sudah eksis dan bangunan baru yang akan didirikan. Untuk status tanah girik tetap bisa mengajukan IMB. Tetapi harus ada keterangan Lurah setempat bahwa tanah tidak disengketakan dan Tanah juga harus dikuasai pemohon.

Komentar

Postingan Populer