loading...

Penyanggahan Transaksi Kartu Kredit di mata hukum


Dear Pak Kuncoro,

Salam kenal, saya Iwan Prasetyo dari Semarang.

Saat ini saya sedang menghadapi proses penyanggahan terhadap sebagian transaksi kartu kredit. Saya menempuh proses ini agar sesuai dengan proses administrasi bank penerbit kartu kredit bila memiliki keberatan terhadap sebagian atau seluruh transaksi yang tercantum pada lembar tagihan.

Dalam lembar tagihan, ada 3 transaksi yang disanggah karena dilakukan oleh orang lain dan pasti bukan dengan kartu yang saya pegang. Bahkan sempat salah satu toko menelpon saya dan minta bertemu jadi saya bisa pegang 1 copy sales draft yang memiliki tanda tangan yang jelas bukan tanda tangan saya. Kebetulan toko tersebut memang jasa gesek tunai yang melayani orang yang membutuhkan cash. Bisa dikatakan toko 1/2 fiktif karena orang yang berbelanja di toko tersebut bukan benar-benar berbelanja melainkan seolah berbelanja barang tapi mendapatkan cash dipotong 2,1%-2,5% sesuai perjanjian atau sesuai besaran gesek tunai.

Masalahnya setelah proses penyanggahan, bank penerbit menolak klaim saya dan beralasan "tanda tangan berbeda tidak menjadi masalah".

Apakah benar demikian Pak Wahyu? Ini menurut saya sudah kategori pemalsuan kartu kredit karena kartu masih di tangan tapi bisa terjadi transaksi di luar sepengetahuan saya dan dilakukan oleh orang lain.

Bagaimana pendapat dari Pak Wahyu? Mohon sarannya.

Terima kasih sebelumnya.

Salam,
-wanP-

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...
Dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/52/PBI/2005 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU dijelaskan beberapa peraturan seperti :
Pasal 24 :
"(1) Dalam hal Penerbit bertindak pula sebagai Financial Acquirer, selain wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Penerbit tersebut wajib pula menerapkan pengendalian risiko keuangan dalam hal terjadi kerugian akibat penggunaan kartu palsu.
(3) Dalam hal Penerbit bekerjasama dengan Financial Acquirer, Penerbit wajib memastikan bahwa Financial Acquirer tersebut menerapkan pengendalian risiko keuangan dalam hal terjadi kerugian akibat penggunaan kartu palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
Bagi pelanggar Pasal 24 di atas, Bank Indonesia menerapkan sanksi sebagai berikut :
Pasal 51 :
"ayat (1), Penerbit Kartu Kredit yang melanggar ketentuan Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
ayat (2), Jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penerbit Kartu Kredit tidak memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 24, Penerbit Kartu Kredit tersebut dikenakan teguran tertulis kedua.
ayat (3), Jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penerbit Kartu Kredit tidak memenuhi ketentuan Pasal 24, Penerbit Kartu Kredit tersebut dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagai Penerbit Kartu Kredit".
Artinya berdasarkan ketentuan peraturan bank Indonesia, bank penerbit tidak dapat menolak/ penyanggahan transaksi dengan dalih "tanda tangan berbeda tidak masalah". Sudah seharusnya selaku penerbit kartu, bank wajib mengatur pengendalian resiko yang artinya sebelum melakukan penolakan atas klaim/ penyanggahan anda tersebut, bank sudah semestinya melakukan penelitian yang jelas sah tidaknya atas transaksi tersebut

Komentar

  1. Salam Kenal pak,
    beberapa waktu yang lalu saya melakukan transaksi di suatu rumah makan,tetapi pada saat saya ingin membayar dengan menggunakan kartu kerdit, kartu saya ditolak oleh merchantnya dengan alasan jaringan sibuk,sedangkan pada saat itu saya tidak membawa uang cash sehingga tidak dapat membatalkan transaksi.
    kalau menurut hukum bagaimana, perlindungan hukum seperti apa yang dapat saya terima, dan bagaimana bank seharusnya bertanggung jawab?

    Terima kasih pak.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer