loading...

Mohon Penjelasan Mengenai Ikatan Kontrak Kerja


Yth. Bpk. Wahyu,

Nama saya Andi Faizal. Saya mohon bantuan penjelasannya tentang hal yang akan saya jabarkan dibawah ini.

Mohon maaf jika pertanyaan ini mungkin sudah pernah ada yang menanyakan. Saya bekerja pada sebuah perusahaan supplier. Ini adalah pekerjaan pertama saya. Saya mendapatkan kerja ini dengan status kontrak kerja selama 5 tahun dan sudah pernah mengikuti training ke luar negeri selama 5 minggu. Yang saya ingin tanyakan:

1. Apakah secara hukum ketenaga kerjaan, kontrak kerja selama 5 tahun itu sah?

2. Ada salah satu kalimat dalam kontrak kerja saya bahwa jika saya keluar sebelum kontrak kerja selesai, saya akan dikenai penalti sebesar 3 kali biaya training ke luar negeri saya. Kurang lebih EUR 5000. Apakah ini dibenarkan?

3. Kontrak kerja saya dari April 2005 hingga April 2010, dan saya berencana untuk mengundurkan diri awal tahun 2009. Apakah langkah tersebut boleh saya lakukan?

Dari saya kerja sampai sekarang saya belum tahu mengenai undang-undangketenaga kerjaan, jadi mohon dibantu penjelasan beserta informasi nomor undang-undang atau pasal-pasalnya.

Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,


JAWAB :

1) Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan, Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 59 ayat (7) UU No. 13/ 2003 menyatakan, Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Artinya berdasarkan kedua pasal tersebut diatas jika kontrak kerja anda selama 5 tahun itu dilakukan sekaligus dalam satu kontrak maka kontrak kerja tersebut tidak berlaku/ dapat dibatalkan dan status hukum anda otomatis adalah karyawan tetap

2) Perjanjian/ kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan.
Untuk Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, seperti adanya kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Mengenai penalti dalam kontrak kerja sebagaimana yang anda tanyakan, hukum ketenagakerjaaan memperkenankan hal tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Permasalahan kemudian perusahaan menetapkan biaya pinalti sebesar 3 X biaya training hal itu tentunya bertentangan dengan pasal 61 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.

3) Sah-sah saja anda mengundurkan diri sebelum habis kontrak kerja anda tetapi anda wajib membayar ganti rugi kepada Perusahaan

Komentar

  1. Pak, jadi bagaimana kejelasan ttg hal ini? di jawaban #1 dikatakan bahwa kontrak gugur dan karyawan jadi permanen. Apakah dengan gugurnya kontrak ini, maka karyawan bebas untuk keluar?
    saya juga mengalami hal yang sama, dan yang terjadi adalah perusahaan seolah2 telah membeli karyawannya sehingga benar2 semena2hanya karena kontrak kerja 4 tahun dgn pinalti 200jt. sebagai contoh adalah melakukan mark up Curr Vitae kami (kami adalah konsultan IT sistem SAP yang dijual/subcon ke customer perusahaan2 besar). Apakah undang2 membenarkan hal tersebut?
    sebenarnya hal2 apa saja yang membatalkan kontrak kerja dengan pinalti?
    sebagai catatan:
    1. kontrak saya hanya dibuat dalam bahasa inggris, tidak ada copy dalam bahasa indonesia
    2. setiap pasal dalam kontrak kerja tidak dibacakan secara jelas satu persatu dan juga tidak kita tandatangani perpasal. kita hanya tanda tangan satu kali di lembar terakhir kontrak.
    3. kita saat penawaran kontrak hanya diberikan waktu 2-3 jam untuk memutuskan.

    nb: bisakah memberikan perkiraan biaya perkara yang mungkin terjadi bila kami memperkarakan hal ini di pengadilan?

    terima kasih atas pencerahan yang diberikan pada kami.

    BalasHapus
  2. Pak, jadi bagaimana kejelasan ttg hal ini? di jawaban #1 dikatakan bahwa kontrak gugur dan karyawan jadi permanen. Apakah dengan gugurnya kontrak ini, maka karyawan bebas untuk keluar?
    saya juga mengalami hal yang sama, dan yang terjadi adalah perusahaan seolah2 telah membeli karyawannya sehingga benar2 semena2hanya karena kontrak kerja 4 tahun dgn pinalti 200jt. sebagai contoh adalah melakukan mark up Curr Vitae kami (kami adalah konsultan IT sistem SAP yang dijual/subcon ke customer perusahaan2 besar). Apakah undang2 membenarkan hal tersebut?
    sebenarnya hal2 apa saja yang membatalkan kontrak kerja dengan pinalti?
    sebagai catatan:
    1. kontrak saya hanya dibuat dalam bahasa inggris, tidak ada copy dalam bahasa indonesia
    2. setiap pasal dalam kontrak kerja tidak dibacakan secara jelas satu persatu dan juga tidak kita tandatangani perpasal. kita hanya tanda tangan satu kali di lembar terakhir kontrak.
    3. kita saat penawaran kontrak hanya diberikan waktu 2-3 jam untuk memutuskan.

    nb: bisakah memberikan perkiraan biaya perkara yang mungkin terjadi bila kami memperkarakan hal ini di pengadilan?

    terima kasih atas pencerahan yang diberikan pada kami.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer