loading...

Hak Karyawan atas pengunduran diri



Selamat malam Pak,
Saya mau nanya nih,Orang tua saya sudah bekerja di satu perusahaan selama 20 tahunan lebih dan sekarang usia orang tua saya sudah 60 an trus keliatannya Boss nya itu sudah tidak enak dengan orang tua saya berhubung karena ada perselisihan belakangan ini..Jadi orang tua saya memilih untuk berhenti bekerja daripada situasi kerja sudah gak nyaman..
yang perlu saya tanyakan nih Pak. ada gak undang2 yang menetapkan seorg melakukan PHK karena mengundurkan diri di bayarkan tberupa uang tunjangan dllnya?soalnya yang saya dengar perusahaan tersebut belum pernah membayarkan uang tunjangan apapun apa lagi yang namanya pesangon..dan apakah solusi terbaik untuk mengclaim supaya dana tunjangan tersebut itu dibayarkan?maklum Pak karena Orang susah makanya sangat perlu uang tersebut di hari tua..

Mohon bantuannya Pak

Sebelum dan sesudahnya Saya ucapkan banyak Terima kasih

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Berdasarkan surat menteri tenaga kerja No. B.600/Men/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005, untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimana si karyawan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri, hukum ketenagakerjaan mengatur bahwa dalam hal tersebut tidak ada uang pesangon dan atau uang masa penghargaan kerja tetapi karyawan yang mengundurkan diri tersebut berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat, hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama serta uang pisah.

Artinya, karena uang penggantian hak dan uang pisah merupakan hak dari si karyawan, maka perusahaan wajib untuk memberikannya.

Komentar

  1. Apakah di perush tsb mengatur mengenai usia pensiun? Sepengetahuan saya usia pensiun adl 55 th. Berhub usia ortu anda sdh 60 th saya pikir yg diterima oleh ortu anda adl Dana Pensiun (diatur pd Psl 167 UU 13 Th 2003).

    Eva

    BalasHapus
  2. bukankah pengunduran diri tetap mendapatkan hak uang penghargaan masa kerja bung..

    BalasHapus
  3. Kenyataannya orang yang keluar baik2 dengan mengundurkan diri,malah dapat pesangon lebih kecil dari yang PHK karena melakukan pelanggaran.
    Apakah itu adil????

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer