loading...

Hutang wajib pajak yang meninggal dunia dengan warisan belum dibagi


Dear Pak Kuncoro,

Salam kenal saya Avelia dari Sragen, Jawa Tengah.

Orang tua saya meninggal pada November 2006. Namun dulu ketika membuka warung makan, ia memiliki NPWP dan melakukan setoran teratur dalam kurun 1994 – 1996. Setelah warung kami tutup, semua anak bekerja di luar kota dan orang tua saya tidak pernah melaporkan maupun setor ke KPP lagi hingga meninggal karena tidak ada usaha lain dan menggantungkan dari kiriman uang anak-anaknya.

Sejak meninggalnya orang tua saya pada November 2006, rumah warisan tidak pernah disewakan maupun dibagi waris. Namun saya masih tetap mendapat surat teguran maupun tagihan sebesar Rp. 100.000. Dari nominalnya memang tidak seberapa, namun saya takut untuk melunasinya karena takut ternyata jumlahnya jauh dari yang tertera pada surat teguran dan tagihan dari KPP tersebut.

Menurut Pak Kuncoro, apakah kami semua harus berkumpul selaku ahli waris lalu melaporkan ke KPP perihal meninggalnya orang tua saya berikut harta waris yang belum dibagi? Apakah mungkin ada tagihan lain selain yang tertera di surat tagihan tersebut?

Mohon saran. Terima kasih sebelumnya.

Salam,
AG


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 10 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 161/PJ./2001 TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK menyatakan sebagai berikut :

"Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka warisan yang belum terbagi tersebut dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang meninggal dunia, dan ahli warisnya wajib melaporkan dengan mengisi formulir yang ditentukan".

Adapun pasal 15 Keputusan Dirjen Pajak di atas menyatakan sebagai berikut :

"Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya".

Berdasarkan ketentuan diatas maka sebaiknya para ahli waris berkumpul lalu melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk melaporkan meninggalnya si wajib pajak dengan kondisi warisan belum terbagikan. Untuk mendukung laporan tersebut, dipersyaratkan adanya surat keterangan kematian Wajib Pajak dan surat pernyataan bahwa warisan belum dibagi.

Mengenai tagihan pajak almarhum, sesuai Pasal 15 di atas, maka KPP tetap akan menagihnya, jika tagihan tersebut memang lebih besar dari yang ditagihkan atau ternyata ada tagihan lain selain yang tercantum dalam surat tagihan, sebagai ahli waris anda berhak meminta keringanan.

Komentar

Postingan Populer