loading...

Meminta Pertanggungjawaban Karyawan Trading



ass.wr,wb
salam kenal mas Wahyu


saya berkenalan dengan seseorang sebutlah nona YC.

sejak awal berkenalan nona YC membujuk saya untuk investasi di perusahaannya dalam bidang trading indeks hanseng . dalam upaya membujuk saya selalu memberi penjelasan investasi di bidang trading ini akan mendatangkan keuntungan yang cukup besar.( ybs selalu membumbui dengan istilah trading seperti: market trading lagi bagus, profit cukup besar dll )

karena saya masih awam dibidang ini saya awalnya tidak tertarik, tetapi nona YC ini tetap selalu membujuk saya, pada suatu kesempatan ketika nona YC menelepon , saya bertanya kepadanya kenapa ada orang yang hilang uang berpuluh - puluh juta karena investasi dibidang ini. ? nona YC menjawab hal ini terjadi karena orang tersebut tidak menerapkan disiplin trading dan serakah.

Akhirnya karena selalu dibujuk ybs.saya mengatur waktu untuk bertemu dengan nona YC untuk mendapatkan penjelasan lebih detail tentang investasi ini baik profit maupun resikonya. .dalam pertemuan tersebut pada intinya penjelasan nona YC selalu sama , bahwa invest di bidang ini menguntungkan, sedangkan resikonya bisa diminimalisir dengan janji lisan yang bersangkutan untuk disiplin , selalu confirmasi ke saya bila melakukan transaksi trading melalui telepon dan sms dan tidak serakah ketika mengelola investasi saya. dan satu hal lagi, di sistem perusahaan dia bekerja ada yang namanya stop lost, yang mana bila market berlawanan arah dari prediksi sistem akan mengunci trading sehingga kerugian bisa kecil. dalam pertemuan tersebut saya sempat bertanya apakah ada penjelasan resiko trading yang belum saya tahu dan belum dia jelaskan ke saya , nona YC menjawab tidak ada.

Setelah mendapat penjelasan nona YC yang berjanji akan hati2 dan mengatakan resikonya bisa diminimalisir saya akhirnya mecoba untuk investasi di tempat nona YC bekerja.


Pada hari pertama sampai hari ketiga, investasi trading mendatangkan keuntungan walaupun nominalnya bervariasi dan masih lebih kecil dari modal saya.dan nona YC selalu konfirmasi ke saya setiap melakukan transaksi.


pada hari kelima ternyata uang saya habis dalam trading oleh nona YC., tentu saja saya terkejut, bagaimana bisa habis? bukankah ada sistem stop lost ? bukankan katanya akan hati2 dan disiplin?


saya sempat berdebat dengan nona YC mengenai hal ini, dalam hal ini nona YC mengaku salah ( bukti sms dia ke saya ) tetapi dia mengelak tanggungjwab untuk ganti rugi dengan berlindung di buku perjanjian tidak ada pasal ganti rugi.


saya sangat kecewa sekali karena menurut saya uang saya hilang murni kesalahan dia dan tidak tranparannya yulia dari awal.

ada hal-hal mengapa saya meminta pertanggungjawab nona YC dan mohon penjelasan bapak advokat apakah argumen saya untuk minta ganti rugi ini bisa dipakai untuk menuntut nona YC dari segi hukum..

1.ketidaktrasnparan ybs menjelaskan resiko-resiko dari awal yang mana hal ini berlawanan dengan undang-undang bapeti.


setelah saya pelajari ternyata investasi jenis ini resikonya besar , tapi sdri.YC tidak menjelaskan secara benar dan akurat ttg resiko nya dari awal, dia hanya menceritakan profit-profit nya saja. sedang resiko-resiko nya dia sembunyikan.jadi dari awal ybs sudah tidak jujur menceritakan resikonya. Hal ini merupakan Suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan dengan memberi informasi tidak jujur kepada calon nasabah. Dalam undang - undang Bapeti dan dalam salah satu pasal di buku perjanjian ada ketentuan yang mengaharuskan karyawan (nona YC) harus menjelaskan resiko- resiko trading secara jujur dan akurat kepada calon nasabah.apakah hal ini bisa dipakai untuk menuntut nona YC dalam segi hukum? dan bagaimana dari segi hukum pidana, apakah menyembunyikan resiko kepada nasabah bisa dimasukan dalam pasal penipuan?

2. ybs tidak konsisten dengan apa yang dijelaskan dengan yang dilakukan.


ybs ketika membujuk saya untuk investasi berkata akan trading secara disiplin dan hati-hati serta pasang sistem stop lost , dan akan melakukan konfirmasi setiap transaksi. Ternyata semua itu tidak dilakukan oleh ybs ketika uang saya habis. Pada hari uang saya habis, nona YC tidak melakukan konfirmasi ke saya seharian , bahkan saya yang harus tanya ke ybs apakah investasi saya dijalankan? ybs menjawab dijalankan dan mengalami koreksi. hanya itu jawabannya. tanpa menjelaskan kesaya lebih detail koreksi itu apa.. padahal ternyata koreksi itu mengalami lost, dan ketika saya lihat laporan transaksi trading ternyata lostnya cukup besar, kalau saja ybs menjelaskan secara benar lost yang dialami dan minta pendapat saya sebagai pemilik dana, mungkin kerugian bisa diminimalisir dengan cara tidak lagi melakukan trading hari itu. tetapi nona YC tanpa memberi penjelasan yang akurat terus melakukan trading sampai lima kali, dimana mengalami lost 4 kali. apakah menurut bapak advokat tindakan nona YC ini bisa disalahkan dari segi hukum pidana? karena ybs melakukan tindakan yang ceroboh dan lalai sehingga mengalami kerugian.

dari semua penjelasan dan argumen saya, dalam beberapa kali pertemuan Nona YC tetap berkelit dalam buku perjanjian, padahal dari awal ternyata nona YC justru tidak melakukan standar kerja operasional yang ditetapkan dalam undang - undang bapeti dimana ybs menyebunyikan resiko kepada nasabah.


demikian konsultasi permasalahan hukum saya,


ws,wr.wb




JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya.


Dalam transaksi trading index umumnya ada 3 pihak yang terlibat yakni Investor, Investor Marketing dan Broker/ Penyelenggara Trading. Investor disini anda, Investor Marketing = Nona YC dan broker adalah perusahaan dimana YC bekerja.

Hubungan antara YC dan broker bukanlah hubungan kerja antara bawahan dengan atasan, hubungan mereka adalah hubungan bisnis antara pemilik bisnis dengan investor yang telah percaya dengan bisnis dan kemudian mengajak orang lain untuk menjadi investor pula. Dalam hal ini YC mendapat komisi dari setiap investasi yang dilakukan investor baru tersebut. Kalau anda tidak percaya, coba liat bentuk perjanjian kerjasamanya pasti peranan YC juga dianggap sebagai investor dimana secara fixnya perannya adalah sebagai pemilik account.

Permasalahannya bukan YC yang tidak jujur menceritakan untung rugi, baik buruknya bisnis dalam trading forex karena secara umum semua orang juga tahu dalam bisnis tersebut adalah HIGH RETURN, high risk, high income dan sudah menjadi biasa pula, hal-hal yang umum tidak perlu lagi diberi tahu kan ? Yang saya khawatirkan berdasarkan pengalaman saya, justru yang salah adalah si trader yang memainkan modal anda tersebut dalam bursa.

Dalam masalah ini saya rasa tidak tepat jika YC dianggap bersalah secara mutlak. Ok lah YC memang bersalah tetapi yang lebih harus bertanggung jawab adalah pihak trader dengan si broker. Saya yakin YC hanya sebagai marketing saja tidak sekaligus menjadi trader.

Broker dan pihak trader adalah pihak yang harus bertanggung jawab dalam kerugian yang anda alami karena mereka tidak menginformasikan secara jelas dan tegas mengenai posisi modal anda dalam bursa. Mereka bisa saja dituntut dalam pasal penggelapan dan penipuan.


2. YC sepertinya tidak menjelaskan posisinya secara jelas. Saya yakin dia tidak menjadi trader dalam bursa tersebut. Ia tak lebih juga menjadi investor sama seperti anda, menunggu dan menerima hasil dari spekulasi yang dimainkan trader. Coba anda cari tahu dan minta penjelasan langsung pihak managemen perusahaan seperti marketing manager, president director dan chief dealing. Umumnya ketiga pihak tersebutlah yang dapat dimintakan keterangannya mengenai terjadinya kerugian investor.

Setelah anda paham permasalahan sesunggunya coba minta bantuan pihak PT. Bursa Berjangka Jakarta dan BAPPEBTI untuk menjadi mediator dalam penyelesaian masalah anda. Ingat, anda harus bisa membuktikan letak kesalahan mereka karena dari keseluruhan yang diceritakan anda melalui email ini saya tidak yakin anda dapat membuktikan kesalahan mereka.

Komentar

  1. Biasanya dalam surat kontrak terdapat bagian disclaimer. Mohon baca baik-baik bagian ini.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer