loading...

Beli rumah lelang eksekusi



Kepada Yth.
Bapak. Wahyu
Konsultan hukum yang terhormat
di
JAKARTA


Dengan hormat,

Sudah puluhan tahun saya tinggal di kost dan setelah bekerja lima tahunan kami sekeluarga diberi fasilitas untuk tinggal di Mess perusahaan dan setelah menabung beberap tahun kami berniat untuk memiliki sebuah rumah sendiri karena tidak baik jika selalu bergantung pada perusahaan dan dengan tabungan kami yang hanya pas-pasan yang mungkin hanya cukup untuk membayar uang muka rumah. Sambil mengajukan KPR di Bank Niaga kami sambil mencari rumah yang cocok sesuai dengan kondisi keuangan kami dan akhirnya kami tertarik sebuah rumah dari pengumuman lelang tgl 5 September 2007 yang akan diadakan Pada tgl 19 September 2007 atas aset eksekusi Bank Danamon.Berkat doa yang tulus dan penuh harapan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa akhirnya doa kami dikabulkan dan ternyata kami dinyatakan menang dalam lelang yang diadakan pada tgl 19 September 2007 dan kami sekeluarga bersyukur bahwa berkat kuasaNya dan belas Kasih Tuhan melihat umatNya yang belum memiliki rumah akhirnya doa kami dikabulkan namun betapa sedih dan kecewanya setelah akad kredit ditandatangani pada tgl 21 September 2007 ternyata rumah tersebut belum bisa saya tempati karena masih ditempati oleh pemilik lama padahal waktu meninjau rumah tersebut dalam keadaan kosong dan pihak Bank Niaga juga sudah melakukan appraisal sebelumnya .

Setelah kejadian tersebut kami sudah minta baik-baik sama penghuni dan pemilik rumah namun selalu ditolak dan ditantang, kemudian kami meminta bantuan Bank Danamon tetapi selalu dijawab bahwa rumah dilelang dalam keadaan apa adanya padahal kami tidak membeli rumah berikut penghuninya.dari informasi yang ada saya dianjurkan meminta surat dukungan dari KPKNL Surabaya guna melakukan permohonan Pengosongan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dan akhirnya dengan surat dukungan dari KPKNL No. S-1732/WKN.10/KP.01/2007 kami mengajukan permohonan pengosongan Ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tgl 28 Nopember 2007 jam 11.45 lengkap dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi namun sampai sekarang belum pernah ada tindakan apa-apa dan berdasarkan informasi harus melalui seorang pengacara untuk maksud tersebut, karena kami tidak tahu peraturannya akhirnya kami turuti saja dan setelah memohon 3 kali kepada pengacara akhirnya mau bersedia untuk membantu namun oleh pengacara untuk tujuan pengosongan tersebut dibutuhkan biaya yang hampir 2 kali lipat dengan uang muka yang kami kumpulkan bertahun-tahun yang jelas kami tidak mampu untuk melanjutkan bantuan pengosongan tersebut.

Setelah ditunggu setengah tahun ternyata sertifikat tanah juga sudah dibalik nama atas nama saya oleh BPN. Namun pada kenyataannya sekarang justru saya menjadi ikut tergugat III dan Bank Danamon tergugat I di pengadilan dengan nomor perkara 103/PDT.G/2008/PN/SBY karena membeli rumah Lelang. Sampai sekarang sidang sudah berjalan hampir 3 bulan dan dalam sidang pihak KPKNL sebagai tergugat ke II juga tidak pernah menghadiri sidang.dan sebelumnya pemilik lama pernah melakukan gugatan dengan nomor perkara 510/Pdt.G/2007/PN setelah rumah tersebut dilelang tetapi saya tidak menjadi tergugat dan tidak tahu kenapa akhirnya gugatan pertama dicabut

Atas semua ini saya tidak tahu harus mengadu ke mana sedangkan pihak Bank Danamon maupun Bank Niaga tidak mau membantu kami dan selalu menganjurkan kami untuk melaporkan pemilik ke polisi atas tindak pidana Menempati rumah tanpa seijin pemiliknya atau bukan hak miliknya. akhirnya saya turuti karena tidak punya dana untuk meminta bantuan pengadilan. sesuai peraturan kepolisian saya disuruh memohon pemilik agar mengosongkan rumahnya sampai 3 kali tetapi pihak pemilik tidak mau menyerah dan bahkan mau menggugat saya dengan dibantu LBH atas tindakan pencemaran nama baiknya.. Apakah tindakan saya melaporkan ke polisi juga akan mempersulit saya dengan ancaman pemilik seperti itu ? Apa yang harus saya lakukan ? Atas segala nasehat dan kearifannya semoga akan membawa berkah di kemudian hari. Demikianlah keluhan ini kami sampaikan dengan sejujur-jujurnya Atas semua tanggapan dan bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Surabaya, 26 Juni 2008

Hormat saya,

TTD

( ">Drs. LFLo )
TPIndah -SIDOARJO

JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ....

Eksekusi atas rumah atau objek barang yang tak bergerak secara prakteknya memang sulit dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena harus melibat atau minimal melakukan koordinasi dengan aparat-aparat keamanan. Jadi, seperti yang anda alami sangat mungkin sekali biayanya bisa 2 X lipat dari harga rumah itu sendiri.

Dalam hal ini saya melihat Bank Niaga sebagai pihak yang membiayai dan Bank Danamon telah melanggar prinsip kehati-hatian. Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang No 10 Tahun 1998, bank tanpa alasan apa pun juga wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian tersebut apalagi ini sudah jelas objek yang dikreditkan sesungguhnya adalah objek bermasalah, meskipun pada saat appraisal maupun pelaksanaan lelang kondisinya sudah kosong.


Permasalahan gugatan si pemilik rumah dalam hukum dapat dibenarkan tetapi tunggu proses dan hasil pengadilan nanti, kalau dasar dan dalil hukum yang diangkat si pemilik tidak sah dan hakim memutuskan ia bersalah, maka dasar putusan pengadilan itulah bapak bisa mengusir si pemilik rumah. Jadi dalam hal ini tunggu, sabar dan tenang saja, sepanjang anda pihak yang benar hukumpun pasti akan berpihak pada anda.

Mengenai tindakan anda melaporkan si pemilik rumah ke Polisi, saya setuju dan agar laporan anda semakin kuat saran saya sebaiknya pihak bank danamon jg ikut melaporkan. Mengenai tindakan si pemilik rumah yang mengancam balik anda, itu sah - sah saja secara hukum. Saya sarankan anda jangan takut, ingat sekali anda memperjuangkan hak dan sepanjang itu benar, hukum pun pasti berpihak kepada anda. Tidak perlu takut bahwa anda bisa dilaporkan balik karena lapor melapor ke pihak berwajib adalah HAK semua orang, yang jadi masalah, apakah laporan tsb dapat diproses atau tidak ? jadi sesungguhnya yang perlu dikhawatirkan adalah apakah laporan tsb benar atau tidak.

Mengenai LBH anda juga tidak perlu takut, hadapin saja. Ini kebenaran dan sudah seharusnya orang-orang LBH itu mikir, mana yang benar mana yang salah ....

Komentar

Postingan Populer