loading...

Dear Pak Wahyu..

Begini pak wahyu, nama saya Kris.. 3 bulan yang lalu saya ditawarin paket ekslusif dengan dapat voucher hotel dan voucher belanja yang menarik. saya setuju untuk mengambil paket tersebut dengan fotokopi ktp dan kartu kredit (bank lippo). kebetulan voucher belanja saya akan expired besok lalu kemaren saya diteleponin kembali oleh marketing tersebut untuk menawarkan produk berupa penghemat bensin dengan alasan sayang apabila voucher tersebut tidak digunakan. Dia menanyakan apakah saya setuju untuk memesan produk tersebut, pertama saya menolak karna belum tahu harga pasaran produk tersebut. lalu dia mengatakan tidak apa2, data akan dimasukan terlebih dahulu agar produk tersebut bisa di book agar ketika besok voucher tersebut bisa digunakan untuk transaksi ini.

Kemudian saya menanyakan apakah itu maksudnya saya sudah deal untuk memesan produk tersebut? lalu marketing bilang itu hanya booking produk saja, semuanya tetap akan DEAL setelah ada confirmasi dari saya. lalu diakhir pmbicaraan saya kembali tegaskan bahwa tanpa confirmasi dari saya berarti saya tidak membeli produk tersebut.besok nya marketing tersbut menelpon saya dan mengatakan bahwa produk tersebut tidak bisa di reject kembali oleh pihak management dan tagihan sudah di debet ke kartu kredit saya. saya merasa ini merupakan penipuan dan penyalah gunaan kartu kredit. lalu saya secara tegas menolak semua tagihan tersebut. kemudian si marketing menyuruh saya melapor ke bank kartu kredit (bank lippo) untuk membatalkan tagihan tersebut. dan setelah diperiksa oleh pihak customer service bank, diketahui bahwa tagihan tersebut sudah masuk dengan status masih mengantung. saya lalu meminta pihak bank untuk mengCANCEL tagihan tersebut akan tetapi dari pihak bank menyatakan bahwa mereka tidak bisa meng CANCEL tagihan tersebut tanpa ada surat pembatalan dari pihak merchant dalam hal ini perusahaan si marketing ini....

Pertanyaan saya :

1. Apabila perusahaan tersebut tetap tidak membatalkan tagihan tersebut apakah saya akan harus membayar tagihan yang notabene tidak atas persetujuan saya?.bagaimana status saya dalam hal ini customer di mata hukum?..

2. Apa yang harus saya lakukan karena dari pihak perusahaan berusaha memaksa saya untuk membeli produk tersebut sedangkan pihak bank sama sekali tidak bisa menlindungi nasabah nya atas masalah ini?

3. Apabila tagihan tersebut dikirimkan ke saya dan saya menolak untuk membayar tagihan tersebut, apakah saya melanggar peraturan bank atau melanggar hukum?..


Mohon nasehatnya


Terima kasih banyak sebelumnya




JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ....

Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan bahwa "Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. (KUHPerd. 499, 1235 dst.,1332 dst., 1465, 1533 dst.)". Artinya dalam suatu transaksi jual beli persyaratan utamanya adalah adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam masalah yang anda sampaikan dimana anda sebagai pembeli belum menyatakan persetujuan atas transasksi tersebut maka secara hukum belum terjadi jual beli antara anda selaku konsumen dengan si penjual. Singkatnya tagihan yang ditagihkan kepada anda dapat dan harus dibatalkan.
Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa Perlindungan konsumen secara patut. Atas tindakan pihak perusahaan dan pihak bank tersebut anda dapat melakukan upaya hukum melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen, dll atau juga dapat melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Seperti yang saya jelaskan di pertama bahwa jika benar anda tidak pernah menyatakan untuk setuju atas transaksi yang pada intinya ada kesepakatan antara anda sebagai pembeli maka anda dapat menolak membayar tagihan tersebut dan ini jelas tidak melanggar peraturan apapun karena hukum pun sudah mengatur secara jelas dan tegas hak anda sebagai konsumen, terkecuali dapat dibuktikan memang ada kesepakatan anda sebagai pembeli

Komentar

Postingan Populer