loading...

Bagaimana cara menagih hutang


Kepada Yth:Bpk. Wahyu Kuncoro


Salam sejahtera,


Mohon petunjuk dari Bapak Wahyu,


Pada pertengahan tahun 2006 saya meminjamkan uang kepada teman saya ( tanpa bunga ) karena niat saya untuk membantu, dimana teman saya tersebut berjanji membayar dengan tempo 1 bulan. Tapi ternyata setelah 1 tahun 6 bulan, teman saya belum juga membayar.


Teman saya memberi saya 4 buah giro, tetapi ternyata rekening atas nama dia sudah ditutup. Niat teman saya memang kurang bagus mengingat dia masih memiliki 2 rumah mewah dan 2 mobil. Sedangkan hutang kepada saya hanya 100 jt.


Pertanyaan.


1. Bagaimana dengan giro yg sudah saya pegang, apakah bisa gunakan sebagai bukti ? termasuk perkara pidana / perdata. ?


2. Apakah aman menggunakan jasa debt collector..?


3. Bila masalah dibawa kepengadilan, mungkinkah saya dibayar dengan cara dicicil dengan jumlah cicilan yg kecil sekali tiap bulannya..? ( biarpun dia masih punya banyak aset. )


4. Saya sebenarnya enggan melapor ke pihak yg berwajib, mengingat banyak oknum2 yg kemungkinan pada akhirnya malah merugikan saya ?


5. Langkah apa yg sebaiknya saya lakukan ? Bila sampai ke pengadilan berapa persen kemungkinan saya menang / dibayar ?


JAWAB :


Jika anda ingin menggunakan jalur hukum sebagai penyelesaiannya maka giro yang anda pegang tersebut dapat dijadikan bukti. Jika penyelesaian pidana yang ingin ditempuh maka anda dapat mendalilkan bahwa teman anda tersebut telah melakukan penipuan dan atau penyelesaiannya melalui jalur perdata dengan mendalilkan wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum.


Aman tidak amannya tergantung pada kinerja yang ditunjukkan debt collector tersebut. Jika debt collector tersebut menggunakan kekerasan dan atau melakukan tindakan-tindakan yang dianggap melawan hukum maka anda sebagai pihak yang memerintahkan/ menggunakan jasa debt collector dapat dianggap harus bertanggung jawab atas tindakan debt collector tersebut.


Ada kemungkinan hal tersebut terjadi tapi tentunya hakim memiliki pertimbangan tersendiri mengapa ia mengambil putusan tersebut.


Kalau seperti itu sebaiknya anda langsung saja melaporkannya ke pihak yang berwajib. Ini guna meneguhkan hak-hak anda yang seharusnya dinikmati anda.


Sebaiknya anda membuat laporan kepihak berwajib atau anda dapat menggunakan jasa advokat guna menyelesaikan masalah anda tersebut. Mengenai berapa persen kemenangan anda di pengadilan tentunya tergantung pada dalil dan pembuktian yang anda miliki. Jika dalil dan bukti yang anda ajukan sangat kuat tentunya kemenangan mutlak ada ditangan anda.

Komentar

  1. Wah ternyata enak banget ya yg ngutang itu....tinggal berkelit ini itu, beres deh...

    saya juga sedang punya masalah yg sama. apalagi yg dipinjami uang adalah teman (sekarang mantan teman. waktu ngasih pinjam tidak pake surat menyurat (namanya juga teman).

    giliran nagih, berdalih ini itu, malah sampe cuma mau bayar setengah karena merasa tidak pernah ada bukti saya ngasih pinjam.

    mau ngurus ke polisi percuma (gak ada bukti), mau maen kasar malah saya nanti yg ditangkap. benar2 kurang ajar orang2 seperti ini.

    jangan pernah lah ngasih pinjam uang ke orang....

    BTW, menurut bapak, apa yg harus saya lakukan? masa harus pasrah gitu aja...

    thx

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer