loading...

Hak Asuh Anak

Selamat siang...

Saya ingin bertanya tentang pengasuhan anak.

Saya telah bercerai dengan suami saya (alasan perceraian karena sikap suami yang kasar, sering mengancam yang dapat membahayakan jiwa dan tidak dinafkahi, suami berhenti bekerja) dan memiliki 1 orang putra yang berumur 4 tahun (TK 0 kecil).

Pada saat menggugat cerai saya tidak menuntut hak asuh anak, karena suami berjanji akan mengasuh secara bersama (anak tetap ikut bersama saya) dan nafkah akan tetap dia berikan.

Saat ini saya telah menikah kembali dan mantan suami memaksa agar anak kami tinggal bersamanya (selama ikut bersama saya). Menjelang tahun ajaran baru ini mantan suami berencana untuk menanyakan langsung kepada anak kami siapa yang akan dia pilih, dengan alasan selama anak kami tinggal bersama saya anak kekurangan perhatian, tertekan dan perkembangan jiwanya terganggu. Karena saya bekerja maka mantan suami beranggapan kalau saya sering meninggalkan anak tanpa perhatian, jika saya bekerja anak saya diasuh oleh orang tua saya dan ada pembantu yang membantu mengasuh.

Selama ini saya menafkahi anak saya, kadang-kadang mantan suami memberi uang sekolah(Rp 200-400/bln).

Saya pernah mengkonsultasikan kepada psikolog tentang anak saya ini, ternyata hasil pemeriksaaannya anak saya dalam kondisi normal dan tidak tertekan..justru dia terlihat sangat periang dan type anak yang cukup cerdas.

Yang saya ingin tanyakan, apakah wajar untuk anak umur 4 tahun diberi pertanyaan akan ikut siapa? Dan apa yang harus saya lakukan? karena hal itu sangat menggaggu saya, mantan suami selalu memaksa dan mengancam untuk membawa anak ikut dengan dia, padahal saya sudah memberi dia waktu untuk bertemu dan berakhir pekan dengan anak 2 minggu sekali.

Mohon infonya terima kasih


Jawab.


Terima kasih telah menghubungi saya.

Mengenai pertanyaan Ibu mengenai apakah wajar untuk anak umur 4 tahun diberi pertanyaan akan ikut siapa? secara psikologis tentunya tidak akan menjamin bahwa jawaban si anak dapat dipertanggungjawabkan mengingat secara mental anak dalam usia tersebut tidak dapat benar-benar dalam memilih. Demikian juga secara hukum.

Secara hukum, penentuan pilihan hanya dapat dilakukan dalam usia dewasa atau secara psikologis si anak sudah mencapai kematangan psikologis dalam arti dapat berpikir jernih dengan akalnya. Dalam ketentuan hukum dan yurisprudensi hukum sesungguhnya hak asuh terhadap anak dibawah umur harus berada di bawah Ibu kandungnya dengan harapan kedekatan psikologis dan ikatan bathin antara Ibu dan si anak tidak terputus.

Dalam masalah ibu, seharusnya Ibu mengajukan permohonan hak asuh terhadap anak kepada Pengadilan. Dengan demikian polemik masalah hak asuh anak terputus dengan adanya putusan hakim tersebut.
Untuk mengurus hak asuh anak Ibu harus mengajukan permohonannya melalui Pengadilan, pengadilan agama jika ibu beragama Islam atau Pengadilan Negeri jika Ibu beragama selain Islam. Berapa lama prosesnya sama sperti proses persidangan pada umumnya namun demikian tentatif dalam kisaran 4 - 5 bulan (terkecuali salah satu pihak tidak aktif bisa sampai 6 bulan).

Peluang Ibu sebagai pemegang hak asuh anak sangatlah besar mengingat berdasarkan kebiasaan, hukum dan atau yurisprudensi anak dibawah umur harus ikut dengan Ibunya. Mengenai point apa yang saja yang dapat melemahkan dan atau menguatkankan permohonan hak asuh Ibu adalah mengenai kelakuan, gaya hidup, watak dan penghasilan. Jika hal tersebut diperhatikan kiranya peluang mendapatkan hak asuh akan semakin besar

Komentar

  1. Selamat Siang,

    Saya ingin menanyakan tentang perjanjian tambahan dalam surat perceraian setelah naik banding oleh pihak ibu ttg hak asuh anak..

    Perjanjian tambahan dalam surat perceraian setelah naik banding berisi "jika salah satu pihak yg telah bercerai menikah duluan, maka dia akan kehilangan hak asuh anaknya?" perjanjian ini ditandatangani oleh kedua pihak yg bercerai dan disyahkan pengadilan...Saat ini sang anak ada dibawah hak asuh ibunya ayahnya cm bisa bertemu seminggu sekali..

    Yg saya mau tanyakan adalah:
    1. Apakah perjanjian setelah naik banding diatas bisa disahkan oleh pengadilan? karena saya merasa perjanjian semacam itu akan membatasi kedua pihak yg berecerai tdk dpt menikah lagi? (asumsi orang tua mana yg mau kehilangan hak asuhnya)

    2. Jika sang Ayah yg sudah bercerai ternyata sekarang berniat menikah lg, berdasarkan perjanjian diatas dia akan kehilangan hak asuhnya sm sekali krn dia menikah lbh duluan dr mantan istrinya..dalam hal ini apakah sang ayah masih punya hak utk bertemu dengan anaknya? Adakah hukum yg bs mengesahkan ibunya tidak memperbolehkan Ayah sang anak menemui anaknya?

    3.Jika sang ayah ingin melakukan naik banding, dengan maksud menambah perjanjian bahwa sang Ayah msh tetap bisa bertemu sang anak setelah sang ayah menikah dengan wanita lain..Apakah ini bisa? dan apa persyaratannya?

    Saya mohon penjelasan hal diatas ke e-mail saya di rebeckamarelda@yahoo.com secepatnya..

    Terma kasih banyak...

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer