loading...

Tentang Ikatan dinas

Salam hormat,

Boleh saya mengajukan sedikit pertanyaan.Saya mempunyai perjanjian ikatan dinas pada suatu perusahaan, jika saya berhenti maka saya harus membayar 1 milyar rupiah.Disisi lain saya ada tawaran dari perusahaan lain.

Apakah perusahaan lain tersebut dapat dituntut atas kepindahaan saya..?Perjanjian ikatan dinas hanya menyebutkan saya dan perusahaan tempat saya bekerja.

Saya harapkan bapak bisa memberikan sedikit saya pencerahaan atas dilema yang saya hadapi.

Yoti

Jawab :

Sayang sekali anda mengajukan pertanyaan ke saya melalui blog saya sehingga saya baru dapat menjawab email anda tersebut.

Mengenai pertanyaan anda kiranya dapat saya jelaskan bahwasanya ikatan dinas hanya berlaku pada instansi-instansi negeri bukan pada sektor swasta. Hal ini dapat dikatakan karena UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur tentang adanya ikatan dinas.

Jadi secara empiris ikatan dinas yang anda katakan tidak lebih dari kontrak kerja antara anda dengan perusahaan. Dalam hal demikian maka jika anda sebagai pekerja menghendaki ada pemutusan hubungan kerja tersebut bisa saja anda lakukan.

Bahwa kemudian perusahaan menghendaki anda membayar kerugian perusahaan akibat berhentinya anda sebagai karyawan maka saya sarankan anda mengajukan ke kadisnaker setempat untuk diperantarai.

Mengenai apakah perusahaan lain dapat dituntut atas kepindahan anda tersebut secara hukum hal tersebut tidak dapat dilakukan. Seperti yang anda katakan sendiri, perjanjian kerja tersebut hanya berlaku bagi anda dengan perusahaan tidak dengan pihak yang lain

Komentar

  1. Saya ingin berkonsultasi tentang hak asuh anak.
    saya bercerai dengan suami saya kurang lebih 1 tahun yang lalu. dalam surat perjanjian yang ditandantangani di atas materai, menyatakan bahwa anak ada dalam pengasuhan saya sampai dia dewasa. dan ayahnya boleh menjenguk dia kapan saja. yang menjadi masalah, dulu perceraian saya dengan dia dikarenakan orang ketiga yang sampai dengan saat ini masih menjalin hubungan dengan mantan suami saya, bahkan katanya mereka akan menikah. adapun alasan kami bercerai adalah karena perselingkuhan yang dilakukan oleh suami saya.
    yang menjadi pertanyaan saya adalah :
    1.mungkinkah perjanjian diluar pengadilan yang sudah ditandatangani kami waktu bisa diabaikan, mengingat sampai dengan saat ini tidak ada saksi yang menandatangani perjanjian tersebut?
    2. bisakah saya memiliki hak asuh anak saya sepenuhnya tanpa ada interfensi dari pihak ayahnya, mengingat alasan perceraian kami sesungguhnya karena perselingkuhan? sedangkan secara pengadilah, suami saya mengajukan gugatan karena saya tidak menurut dan sudah tidak ada kecocokan. dan saya "ditodong" saat persidangan dilakukan. tanpa pemberitahuan dan ketika pengadilan memanggil saya, sudah persidangan terakhir/putusan?
    terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer