loading...

Tagihan Kartu Kredit


Solo, 28 Desember 2007

Kepada Yth.
Bapak NM. WAHYU KUNCORO, S.H.


Selamat siang pak, sya mohon bantuannya/ nasihat hukum tentang pemakaian kartu kredit.

Saya pemegang kartu kredit hsbc, sampai saat ini saya belum pernah nunggak bayar, karena "gali lubang tutup lubang". Saya merasa sudah tidak sanggup lagi, karena makin lama utang saya malah makin bertambah. Sampai saat ini tagihan saya di hsbc mencapai kurang lebih 30 jt. Padahal penghasilan saya hanya 1 juta/bulan. Belum lagi tagihan kartu kredit lainnya. Tiap bulan saya defisit, tidak pernah ada sisa, boro2 mau nabung.


Saya mohon nasihatnya, saya sudah tisak sanggup lagi bayar, mulai bulan depan saya tidak akan bayar. Bagaimana menurut Bapak?

Sekian, atas waktu dan perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.


Hormat Saya,


Fini


Jawab :


Terima Kasih telah menghubungi saya ......

Permasalahan kartu kredit memang memusingkan bagi mereka yang telah "terjerat" dengan kenikmatan atau gaya hidup dari uang plastik tersebut. Namun demikian bukan berarti mutlak keberadaan kartu kredit merupakan suatu masalah bukan ? Sesuai dengan fungsinya tentu saja kartu kredit sesungguhnya tidak lebih merupakan alat transaksi yang memudahkan pemakaian. Sebagai alat transaksi tentunya si pemakai harus bijaksana menggunakannya.

Dalam masalah yang dikemukakan anda tidak dapat begitu saja meninggalkan kewajiban untuk membayar tagihan-tagihan dari kartu kredit yang anda gunakan. Apapun alasan, tidak ada dalil hukum yang dapat membenarkan anda tidak membayar tagihan kartu kredit. Hutang tetaplah hutang.

Cara yang terbaik adalah anda seharusnya menemui bagian penagihan dari bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut untuk melakukan negoisasi pembayaran tagihan. Negoisasi bisa dalam bentuk permohonan reschedule dan atau diskon. Ini lebih baik dan lebih bijaksana dalam menyelesaikan masalah anda bukan ?


Komentar

  1. Pak, negoisasi itu maksudnya apakah bisa ada diskon terkait kemampuan pembayaran bulanan? ataukah tenornya diperpanjang hingga 10 tahun misalnya?
    soalnya saya memiliki kasus yang sama dan rencananya besok akan ke HSBC untuk negoisasi, kira2 bisa nggak ya..

    BalasHapus
  2. saya malah dengar kl 3 bulan customer ga bayar, uda otomatis asuransi penjamin kartu kredit qta mengcovernya, so dun worry be happy :p

    BalasHapus
  3. Konsultasi ke hsbc percuma, kita malah disuruh jual rumah, jual motor, dan pada intinya kita habis

    BalasHapus
  4. Salam kenal Pak Wahyu,
    Saya sedang menghadapi masalah. Berawal pada maret 2011 seorang oknum pegawai salah satu bank pemerintah menghubungi telepon rumah dan diangkat oleh Ibu saya. Oknum pegawai tersebut menyampaikan bahwa Almarhum ayah (meninggal tahun 2009) saya memiliki hutang kartu kredit pada tahun 2003 sebesar 10 juta rupiah. Kartu kredit tersebut sudah mati (tidak aktif) namun oleh oknum tersebut dikatakan hutang ayah sekarang telah berbunga menjadi 30 juta rupiah. Karena belum dibayar-bayar. Saya tidak mengetahui masalah ini. Karena Alm. Ayah saya tidak penah cerita dan pihak bank juga tidak pernah mengirim surat atau mendatangi rumah kami. Oknum tersebut mengatakan pernah menghubungi telepon rumah tapi tidak ada yang mengangkat. Oknum tersebut mengatakan bahwa saya dan ibu saya sebagai ahli waris dapat menghubungi atasannya untuk membicarakan permohonan keringanan pembayaran kartu kredit. Yang ingn saya tanyakan :
    1. Apakah hutang kartu kredit dapat diwariskan ? Padahal pada saat pembuatan saya tidak mengetahui.Saya pernah mendengar bahwa hutan kartu kredit tidak dapat diwariskan.
    2. Apakah kartu kredit yang telah dimatikan akan terus berbunga sampai dibayar ? Jangka waktu nya juga sangat lama. Kenapa baru menagih setelah 8 tahun.
    Terima kasih.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer