loading...

Status Anak Diluar Nikah


Jakarta, 11 Desember 2007

Dengan Hormat,


Melalui email ini, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan seputar permasalahan hukum.

Saat ini saya sedang mengandung 3 bln, dan ayah dari anak yang saya kandung ini tidak bersedia menikahi saya.


Yang ingin saya tanyakan :

1. Bagaimana status anak saya nanti ketika lahir berdasarkan hukum jika saya tidak menikah?

2. Apakah saya dapat meminta pertanggungjawaban secara financial kepada ayah dari anak saya? Adakah prosedur hukumnya?


Atas perhatiannya saya mengucapkan terimakasih.

Hormat Saya,


Hsilo


Jawab :


Dengan kondisi seperti yang anda ceritakan maka status anak adalah anak diluar perkawinan. Dengan kondisi demikian pula maka hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya hanya ada pada anda selaku ibunya selaku orangtua kandung, tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya.


Untuk meminta pertanggungjawaban secara financial kepada ayah dari anak anda tersebut, sebelumnya anda harus mendapatkan pengakuan si ayah tentang anak tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 280 KUHPerdata yang menyatakan "dengan pengakuan yang dilakukan terhadap anak diluar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapaknya atau Ibunya"


Jika pengakuan dari si ayah anak tersebut tidak didapatkan maka secara hukum anda harus membuktikan kebenaran siapa sesungguhnya ayah dari si anak tersebut. Jika anda dapat mengemukakan segala peristiwa yang kiranya sanggup membuktikan siapa ayah sesungguhnya dari si anak maka anda dapat mengajukan gugatan tentang pengakuan sekaligus gugatan tentang pertanggungjawabannya secara financial kepada yang bersangkutan. Gugatan tersebut nantinya diajukan kepada Pengadilan Negeri.


Komentar

  1. Kepada Yth :
    Bapak Wahyu Kuncoro SH


    Selamat Tahun Baru 2008, semoga Tahun Baru ini membawa berkah bagi Bapak dan Keluarga. damai sejahtera. amin.

    Dengan hormat ingin saya menyampaikan kepada Bapak,

    Bahwa oma saya tinggal di Jakarta berumur 72 tahun, ingin menuntut hak harta bersamanya dengan suaminya yang telah wafat dan memiliki istri perkawinan kedua.

    Namun, oma saya takut berhadapan dengan hukum, karena memang tidak menguasai hukum, karena itu bermaksud memohon petunjuk Bapak, sbb ;

    1. andaikata Oma saya menunjuk advokat terdaftar, kemudian advocat tersebut melaksanakan profesinya dengan melakukan upaya hukum seperti advis hukum, somasi, gugatan dan laporan polisi, tentu dengan dasar berkas/data2 yang dimiliki oma saya secara jujur/benar/bersih tanpa rekayasa palsu atau dipalsukan, maka apabila termohon/tersomasi/tergugat "melawan balik" dengan melaporkan Oma saya dengan Laporan polisi atau gugatan "pencemaran nama baik" maka apakah oma saya bertanggung jawab terhadap produk hukum yang dilakukan advokat yang ditunjuk tersebut, sepanjang berkas/data2 yang diserahkan oma saya tersebut jujur/benar/bersih ?

    2. apakah ada UU atau peraturan atau kode etik profesi advokat yang bisa melindungi "klien" dari akibat hukum yang dihasilkan kantor Advokat dalam melakukan profesinya melindungi/memperjuangkan secara hukum kliennya tersebut ?

    3. Oma saya bukan tidak mau bertanggung jawab namun beliau sudah berumur 72tahun, serta merasa "akan dibuat susah" dengan Laporan polisi dan gugatan pencemaran nama baik oleh tersomasi/termohon/tergugat yang "bisa bermain" dengan kemampuan akses dan lobbynya karena istri kedua memegang harta boedel.

    Karenanya memohon petunjuk Bapak, langkah apa yang seharusnya dilakukan oma saya dan perlindungan apa yang bisa diberikan oleh UU atau PERADI/IKADIN terhadap klien yang menyajikan data2nya dengan jujur/benar/bersih ?

    Terimakasih

    Salam hormat.

    Ny Jenny Selamat
    semar.mesem@lycos.com

    BalasHapus
  2. maksudnya ada UU/Peraturan/kode etik profesi yang melindungi klien yang beritikad baik, terhadap produk hukum kantor advokat yang ditunjuk klien, seperti advis hukum/somasi/gugatan dan upaya hukum lainnya.

    tentu sepanjang klien menyajikan berkas/data yang jujur/benar/bersih, bukan data yang hasil rekayasa.

    terimakasih

    BalasHapus
  3. apa maksud Ny Yeny Selamat itu, kalau sebagai klien advokat, menunjuk kantor advocat sebagai kuasa hukumnya, kemudian terhadap ;

    1. produk kantor advokat seperti somasi, gugatan dan laporan polisi itu siapa yang bertanggung jawab secara hukum, sepanjang data-2 yang diserahkan klien adalah benar/jujur/bersih ?

    2. Kalau Pasal 15/16/17 UU Advokat ada pengaturan soal kekebalan terhadap advokat, serta kode etik profesi adovkat, maka diperaturan hukum mana yang ada peraturan yang memberikan kekebalan/perlindungan kepada klien advokat yang beritikad baik itu ?

    demikian pertanyaan kepada Bapak Wahyu Kuncoro SH yang baik hati, membuka konsultasi online itu.

    terimakasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer