Pengantar Pertama
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheIbjS4wDcWgq-1Q04qgoSUVyBrTisyksE8zE_3Ta7GM9gpcYwGQqSRZ7tsFOxy4lLgMy8Rop0pETD6pwdPvO13bTDdRdpPJ2Nr7o8rp3zxJDhidJCLLgskzBto2wrX6xPd9bkuzKfRhy3/s320/18.jpg)
Sehubungan dengan http://jawabanku.blogspot.com/ sudah 1 bulan ini tidak bisa dibuka/ diakses maka sebagai tanggung jawab kepada publik maka saya menyediakan ruang blog baru ini untuk publik melakukan tanya jawab seputar masalah hukum yang dihadapi.
Sekali lagi saya tegaskan, apa yang terurai dari jawaban atas konsultasi hukum yang diajukan tidak serta merta dapat dianggap benar. Oleh karena itu segala masukkan baik berupa koreksi, saran maupun kritik pembaca sangat saya perlu
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan