loading...

Pengalihan Saham dan Jabatan Komisaris


Selamat pagi, Pak Wahyu, 
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berkonsultasi.

Perkenalkan, saya memiliki satu usaha berbentuk PT yang dijalankan bersama-sama dengan 3 orang teman saya. 

Usaha kami saat ini sudah tidak berjalan selancar dulu. Pengeluaran perusahaan terlalu besar, sedangkan pesanan masih begitu-begitu saja. Selama ini kami menutup pengeluaran dengan mengajukan kredit di bank, sampai-sampai saat ini kami bukan saja kewalahan karena membayar biaya operasional perusahaan, tetapi juga bunga kredit di bank. oleh karena itu, saya menyarankan agar usaha ini diberhentikan saja. Saya yakin aset yang kami miliki masih bisa dijual untuk menutupi pinjaman dan biaya-biaya yang diperlukan untuk penutupan usaha. Namun sangat disayangkan, teman saya masih cukup optimis usaha ini masih dapat dibangkitkan kembali. Dengan kondisi saya yang sudah cukup berumur, saya kira sudah saatnya bagi saya untuk pensiun dan hidup tenang bersama keluarga dan tidak perlu mengurusi usaha yang cukup sulit ini. 

Pertanyaan saya:

1. Bisakah saya mengajukan pengunduran diri dari kongsi usaha tersebut, meskipun kedua rekan saya tidak bersedia untuk membeli saham saya? Misalkan saham saya sebesar 30%, Lalu, apakah saya masih bisa berhak atas 30% nilai ekuitas perusahaan (jumlah aset perusahaan setelah dikurangi dengan semua hutang-hutangnya) ? 

2. Saya pernah mendengar istilah "menghibahkan saham". jika boleh tahu, apa yang dimaksud dengan menghibahkan saham, dan apa konsekuensinya jika kita menghibahkan saham? Apakah dengan menghibahkan saham saya masih bisa mencairkan bagian saham saya atas ekuitas perusahaan?

3. Setelah saya melepaskan saham saya, apakah saya masih harus bertanggung jawab atas semua perjanjian kredit yang pernah saya tandatangani selama saya menjadi pemilik perusahaan tersebut? Dalam akta perusahaan, nama saya tercantum sebagai komisaris perusahaan. Setelah melepaskan kepemilikan saya, apakah saya masih memiliki hubungan tanggung jawab atas hal-hal yang terjadi pada perusahaan nantinya selepas saya keluar dari perusahaan? jika masih ada, sejauh apa tanggung jawab saya?
 
Atas perhatian dan jawabannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Pengunduran diri seorang pengurus PT diatur dalam anggaran dasar PT. Jadi ada baiknya dibaca lagi pengaturan tentang pengurus PT dalam anggaran dasar PT yang tentunya dimiliki oleh Anda. Namun demikian, memang pada umumnya, pengunduran diri seorang pengurus harus mendapat persetujuan dan atau pengesahan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) maupun RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa).  

Penghibahan dan atau pengalihan hak atas saham bisa saja dilakukan oleh Anda sebagai pemegang saham, namun demikian tetap harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 UU No. 40 Tahun 2007. 

Pasal 56 : 

(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 57

(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.

Pasal 58

(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.

(2) Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.

Pasal 59

(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. 

Dengan pengalihan saham, tentunya hak dan kewajiban Anda sebagai Komisaris belum tentu beralih pula kepada penerima pengalihan saham tersebut karena pengalihan kepemilikan saham belum tentu diikuti pula dengan pengalihan jabatan sebagai pengurus PT. Pelepasan jabatan sebagai pengurus PT, tetap harus mendapatkan persetujuan dari RUPS/ RUPS LB. 


Komentar

Postingan Populer