Pengalihan Saham dan Jabatan Komisaris
Selamat
pagi, Pak Wahyu,
Terima
kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berkonsultasi.
Perkenalkan,
saya memiliki satu usaha berbentuk PT yang dijalankan bersama-sama dengan 3
orang teman saya.
Usaha
kami saat ini sudah tidak berjalan selancar dulu. Pengeluaran perusahaan
terlalu besar, sedangkan pesanan masih begitu-begitu saja. Selama ini kami
menutup pengeluaran dengan mengajukan kredit di bank, sampai-sampai saat ini
kami bukan saja kewalahan karena membayar biaya operasional perusahaan, tetapi
juga bunga kredit di bank. oleh karena itu, saya menyarankan agar usaha ini
diberhentikan saja. Saya yakin aset yang kami miliki masih bisa dijual untuk menutupi
pinjaman dan biaya-biaya yang diperlukan untuk penutupan usaha. Namun sangat
disayangkan, teman saya masih cukup optimis usaha ini masih dapat dibangkitkan
kembali. Dengan kondisi saya yang sudah cukup berumur, saya kira sudah saatnya
bagi saya untuk pensiun dan hidup tenang bersama keluarga dan tidak perlu
mengurusi usaha yang cukup sulit ini.
Pertanyaan
saya:
1.
Bisakah saya mengajukan pengunduran diri dari kongsi usaha tersebut, meskipun
kedua rekan saya tidak bersedia untuk membeli saham saya? Misalkan saham saya
sebesar 30%, Lalu, apakah saya masih bisa berhak atas 30% nilai ekuitas
perusahaan (jumlah aset perusahaan setelah dikurangi dengan semua
hutang-hutangnya) ?
2.
Saya pernah mendengar istilah "menghibahkan saham". jika boleh tahu, apa
yang dimaksud dengan menghibahkan saham, dan apa konsekuensinya jika kita
menghibahkan saham? Apakah dengan menghibahkan saham saya masih bisa mencairkan
bagian saham saya atas ekuitas perusahaan?
3.
Setelah saya melepaskan saham saya, apakah saya masih harus bertanggung jawab
atas semua perjanjian kredit yang pernah saya tandatangani selama saya menjadi
pemilik perusahaan tersebut? Dalam akta perusahaan, nama saya tercantum sebagai
komisaris perusahaan. Setelah melepaskan kepemilikan saya, apakah saya masih
memiliki hubungan tanggung jawab atas hal-hal yang terjadi pada perusahaan
nantinya selepas saya keluar dari perusahaan? jika masih ada, sejauh apa
tanggung jawab saya?
Atas
perhatian dan jawabannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat
saya,
JAWAB :
Terima
kasih telah menghubungi saya ...
Pengunduran
diri seorang pengurus PT diatur dalam anggaran dasar PT. Jadi ada baiknya
dibaca lagi pengaturan tentang pengurus PT dalam anggaran dasar PT yang
tentunya dimiliki oleh Anda. Namun demikian, memang pada umumnya, pengunduran
diri seorang pengurus harus mendapat persetujuan dan atau pengesahan dalam RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham) maupun RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa).
Penghibahan
dan atau pengalihan hak atas saham bisa saja dilakukan oleh Anda sebagai
pemegang saham, namun demikian tetap harus memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 UU No. 40 Tahun 2007.
Pasal
56 :
(1)
Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
(2)
Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya
disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
(3)
Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan
hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan
susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan
pemindahan hak.
(4)
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan,
Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan
berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di
pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal
57
(1)
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas
saham, yaitu:
a.
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi
tertentu atau pemegang saham lainnya;
b.
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan;
dan/atau
c.
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali
keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan
kewarisan.
Pasal
58
(1)
Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan
terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau
pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak
membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada
pihak ketiga.
(2)
Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah
lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang
saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.
Pasal
59
(1)
Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan
Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ
Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
(2)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ
Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap
menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
(3)
Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan
hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
Dengan
pengalihan saham, tentunya hak dan kewajiban Anda sebagai Komisaris belum tentu
beralih pula kepada penerima pengalihan saham tersebut karena pengalihan
kepemilikan saham belum tentu diikuti pula dengan pengalihan jabatan sebagai
pengurus PT. Pelepasan jabatan sebagai pengurus PT, tetap harus mendapatkan
persetujuan dari RUPS/ RUPS LB.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan