Pembatalan Jual Beli Rumah dengan Developer
Dengan hormat,
Pertama-tama izinkan saya mengucapkan banyak terima kasih atas perhatiannya untuk berkenan membaca surat elektronik ini.
Singkat kata, saya pernah berminat membeli sebidang tanah dan rumah di kawasan yang dibangun developer di daerah Cikarang, dengan perjanjian bahwa rumah tersebut akan diserahkan dalam waktu 9 bulan. Saya kemudian melakukan pembayaran secara lunas, karena Alhamdulillah waktu itu memang saya sudah menyiapkan dananya. Sayapun melakukan perjanjian PPJB.
Yang terjadi kemudian adalah serah terima atas
rumah terlambat lebih dari 8 bulan, dengan kualitas bangunan yang sangat buruk
(di bawah spesifikasi yang dijanjikan dan sangat rendah kerapihan
pengerjaannya). Walaupun telah saya sampaikan aduan dan keluhan, namun
sepertinya tidak ada itikad baik dari developer untuk menyelesaikan rumah
tersebut dengan sebaik-baiknya.
Saya kini telah habis kesabaran, dan menuntut pembatalan transaksi dan pengembalian uang saya secara utuh (100%). Developer berkilah, bahwa pengembalian uang saya tidak dapat dilakukan seutuhnya karena berbagai macam pajak yang telah mereka setorkan menjelang Akta Jual Beli (AJB).
Pertanyaan saya, apakah secara hukum saya dapat memperoleh kembali uang saya secara utuh? Apakah ada PPN atau PPh yang tetap berlaku meskipun saya menolak menandatangani Akta Jual Beli karena wanprestasi dari developer tersebut?
Apakah ada cara yang sah secara hukum agar saya dapat menuntut pengembalian uang saya sepenuhnya?
Saya mohon saran dan arahan, agar saya tidak menjadi pihak yang dirugikan oleh developer tersebut seperti beberapa customer lain yang telah saya dengar ceritanya.
Terima kasih, salam
hormat.
JAWAB :
Terima kasih telah
menghubungi saya ...
Ada beberapa
kewajiban Penjual secara hukum yakni menanggung rasa aman tentram pembeli dan
menanggung segala cacat atas barang yang dijualnya. Hal ini sebagaimana
dimaksud dan diatur Pasal 1491 KUHPerdata yang menegaskan, penanggungan yang
menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal,
yaitu:
1)
penguasaan barang
yang dijual itu secara aman dan tenteram;
2) tiadanya cacat
yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga
menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.
Bahwa ternyata, menurut Anda, kualitas bangunan yang dibangun oleh developer
tidak sesuai dengan perjanjian maka hal itu sudah cukup alasan bagi Anda untuk
mengajukan pembatalan. Selain itu, dengan asumsi bahwasanya Anda dengan
pihak developer baru terikat dengan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),
kiranya dapat disampaikan Pasal 1266 KUHPerdata menyatakan, syarat batal
dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah
satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak
batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak
dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak
dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas
permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu japngka waktu untuk memenuhi
kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.
Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata di atas, Anda sebagai
Pembeli, berhak untuk mengajukan pembatalan PPJB namun tuntutan pembatalan
tersebut harus diajukan dalam bentuk gugatan/ permohonan kepada Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya mencakup domisili hukum developer atau sesuai
domisili yang ditentukan dalam PPJB.
Kelak dengan penetapan pembatalan PPJB oleh Pengadilan, besar kemungkinan
segala uang pembelian berikut pajak yang telah Anda dikeluarkan dapat
dikembalikan kepada Anda.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan