loading...

Perjanjian berakhir tidak sesuai harapan



Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada bapak pembina forum blog ini.

Perkenankanlah saya mengenalkan diri, nama saya SRi.
Saya ingin konsultasi karena ketidaktahuan saya akan masalah hukum , saya memiliki masalah seperti ini :

Pada Tanggal 1 April 2011, Saya secara freelance mendapatkan tawaran penyelesain pekerjaan pembuatan proyek komputerisasi perusahaan dengan seorang yg bernama Pak BK.(inisial), dimana pak BK ini pemilik perusahan PT.RM.

Didalam surat kontrak yang disepakati saya diberikan fee sebesar Rp.48.000.000 akan tetapi pak BK ini mengikat saya selama 1 tahun. yang artinya dibuat seperti sistem gaji bulanan.dengan model pembayaran 3 bulan pertama yaitu Rp.7.000.000 dan 9bulan sisanya yaitu Rp.3.000.000.

Secara tiba - tiba karena masalah internal perusahaan pak BK menghentikan proyek tersebut ketika masuk bulan ke 5 dengan arti pak BK sudah membayar saya sebesar 3 kali Rp.7.000.000 dan 2 kali Rp.3.000.000 dengan total keseluruhan sebesar Rp.27.000.000

Akan tetapi perlu diketahui kesalahan saya yaitu tidak mencantumkan pasal-pasal yang memuat tentang pemberhentian proyek secara sepihak di perjanjian pertama.

Kemudian pak BK menawarkan saya surat kontrak yang baru yaitu menjelaskan bahwa memberhentikan surat kontrak yang lama (pertama) secara SEMENTARA dengan toleransi waktu yang bagi saya cukup lama yaitu 3 TAHUN. jika lebih dari masa itu masing - masing pihak tidak terkena biaya apapun

Pertanyaan Saya yaitu apakah saya bisa terkena tuntut jika saya tidak menyetujui waktu yang ditawarkan pak BK atas masa pemberhentian proyek selama 3 TAHUN karena saya merasa waktu tersebut sangatlah lama? dan apakah bisa kena denda atau pengembalian uang yang telah dibayarkan pak BK kepada saya sebesar Rp.27.000.000 mengingat saya masih ragu dan belum menandatangani surat kontrak yang kedua tentang pemberhentian sementara tersebut,dikarenakan saya ragu dan takut karena tidak sesuai dengan harapan saya...

Mohon maaf sebelumnya Bapak pengasuh blog jika cerita saya terlalu panjang, terima kasih sebelumnya karena saya sendiri buta akan hukum.

Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Perjanjian merupakan bagian dari ranah hukum perdata, karenanya untuk itu saya akan mencoba mensandarkan jawaban atas uraian masalah Anda pada ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dan diatur Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dikatakan, bahwasanya untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.

Dalam Pasal 1321 KUHPerdata dikatakan, Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 jo. Pasal 1321 KUHPerdata diatas sesungguhnya jika Anda tidak sepakat terhadap penawaran pembaharuan kontrak sebagaimana ditawarkan oleh Bpk BK, tentunya secara hukum, penolakan itu adalah hak mutlak Anda sebagai pihak dalam suatu perjanjian. Tanpa adanya kesepakatan dari Anda maka tentunya pembaharuan kontrak yang ditawarkan dapat diabaikan dan tidak dapat dipaksakan untuk berlaku.  

Bahwa kemudian berlaku sebaliknya, oleh karena Bapak BK sebelumnya telah terikat dengan perjanjian dengan Anda, maka sudah seharusnya berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu dan suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik", Bapak BK tetap harus mengikuti dan menjalankan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama antara beliau dengan Anda.

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata, pada dasarnya syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata diatas, tegasnya Bapak BK sebenarnya tidak dapat begitu saja membatalkan isi perjanjian yang sudah disepakati, meskipun isi perjanjian tersebut tidak mencantumkan pasal-pasal yang memuat tentang pemberhentian proyek secara sepihak, hal itu tidak mengurangi kekuatan hukum berlakunya perjanjian yang sudah sepakati. Secara khusus ini berarti, bahwasanya jika bapak BK ingin menghentikan/ membatalkan perjanjian tsb, penghentian atau pembatalan tersebut harus diajukan melalui Pengadilan. Tanpa Anda penetapan pembatalan perjanjian, secara hukum, Anda tetap dapat menuntut Bapak BK untuk tetap melaksakan isi perjanjian atau membayar kerugian. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1267 KUHPerdata yang menegaskan :

"Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga"


Komentar

Postingan Populer