loading...

Mantan Karyawan diancam pidana karena dianggap membuka rahasia Perusahaan

Selamat malam Bapak,

Saya minta pendapat bapak untuk kasus istri saya.
Istri saya seorang karyawan pabrik yang diancam tuntutan pidana dan perdata oleh perusahaan istri saya yang lama karena istri saya pindah kerja ke perusahaan sejenis.

9 tahun yang lalu istri saya pernah menandatangani surat penyataan bahwa istri saya akan membayar ganti rugi sebesar jumlah yang ditentukan jika istri saya pindah ke perusahaan sejenis pada waktu dia diangkat menjadi karyawan tetap. Tetapi di dalam surat pernyataan itu istri saya tidak tanda tangan di atas materai, dan tidak ada batas waktu untuk surat pernyataan itu.

Istri saya pernah ditraining ke luar negeri 2 kali selama 1 minggu (terakhir ditraining 4 tahun yang lalu), akan tetapi dia tidak menanda tangani suatu ikatan dinas apapun dan surat pernyataan apapun pada waktu hendak ditraining dan pada waktu selesai ditraining

Istri saya sudah menjadi karyawan tetap setelah bekerja 6 bulan diperusahaan yang lama (pada tahun 2002) dan mengundurkan diri secara baik-baik pada bulan Maret 2011, dengan pemberitahuan 1 bulan sebelumnya dan sudah mendapatkan uang tanda jasa dari perusahaan yang lama.

Pada awal tahun 2011 istri saya tidak betah lagi bekerja di perusahaan lama karena perlakuan atasannya yang semena-mena dan dia memutuskan untuk berhenti. Alasan berhenti kepada perusahaan lama pada waktu itu adalah untuk mengurus anak.

Akan tetapi setelah beberapa bulan berhenti bekerja kami mengalami kesulitan keuangan karena pendapatan hanya dari saya seorang, sehingga istri saya memutuskan untuk mencari pekerjaan kembali dengan cara melamar kerja di perusahaan yang membuka lowongan di surat kabar, dan akhirnya setelah beberapa bulan usaha melamar, istri saya berhasil mendapatkan pekerjaan di perusahaan sejenis karena pengalaman kerja istri saya yang lumayan lama di bidang yang sama.

Pada akhir bulan Juli 2011 perusahaan istri saya yang lama mengetahui bahwa istri saya bekerja di perusahaan sejenis dari supplier/vendor. Dan perusahaan istri saya yang lama melalui kuasa hukumnya menuntut istri saya secara pidana dan perdata, dan memberitahu bahwa akan memanggil polisi untuk menangkap istri saya apabila.

Apakah dalam kasus ini istri saya salah pindah kerja dan bisa dikenai hukuman pidana dan perdata? Saya orang tidak mengerti hukum, dan saya takut sekali istri saya masuk penjara karena perbuatannya pindah kerja.

Istri saya sudah dikirim surat dari kuasa hukum perusahaan yang lama yang isinya bahwa istri saya akan dituntut secara pidana oleh kuasa hukum perusahaan istri saya yang lama karena bekerja diperusahaan sejenis. Dimana lagi istri saya dapat bekerja selain di perusahaan sejenis, karena pengalaman kerja istri saya tidak bisa dipakai lagi di perusahaan lain yang tidak sejenis.

Dan apakah istri saya bisa dituntut pasal membocorkan rahasia perusahaan mengingat istri saya pernah ditempatkan di department R&D? Karena perusahaan lama istri saya itu mempunyai banyak uang dan dapat memutar balikkan fakta.
Mohon nasihat Bapak
Terima kasih,

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya .....

Sekilas setelah membaca uraian permasalahan yang disampaikan, asumsi saya, perusahaan lama menganggap atau khawatir bahwasanya rahasia dagang yang sedikit banyaknya diketahui oleh isteri Anda dapat terungkap atau diketahui oleh perusahaan pesaingnya. Dan saya berasumsi, perusahaan lama berupaya menjerat isteri Anda secara pidana dengan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang pada pokoknya mengancam siapa saja dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Mungkin memang benar, Isteri Anda sebagai karyawan tidak pernah terikat dinas, menandatangani pernyataan atau perjanjian untuk menjaga kerahasiaan dagang perusahaan, tapi coba terlebih dahulu diperiksa kembali peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama (KKB) yang berlaku di perusahaan lama tersebut pada saat isteri Anda masih bekerja disana. Meskipun tidak ada pernyataan tertulis dari isteri Anda sebagai karyawan atau sebagai mantan karyawan untuk tidak membuka rahasia dagang perusahaan, tetapi kalau secara umum, pada saat isteri anda masih bekerja disana terdapat pengaturan tentang kewajiban karyawan atau mantan karyawan untuk tidak pindah kerja pada perusahaan sejenis yang notabene merupakan perusahaan pesaing dalam kurun waktu tertentu, tentunya ketentuan umum tersebut akan mengikat isteri Anda sebagai karyawan dan peraturan umum tersebut dapat menjadi "entry point" bagi perusahaan lama untuk menjerat pidana isteri Anda, terlebih delik pidana sebagaimana dimaksud pasal 17 UU No. 30 Tahun 2000 merupakan delik aduan yang artinya kapan pun perusahaan lama tetap dapat melaporkan isteri Anda ke pihak berwajib.

Namun demikian, jika pada kenyataann selama bekerja diperusahaan baru, isteri Anda tidak pernah membocorkan rahasia dagang perusaan lama, tentunya perusahaan lama tidak akan dapat langsung menjerat isteri secara hukum, baik pidana maupun perdata tanpa adanya bukti permulaan yang cukup. Jadi, sebelum melaporkan isteri Anda secara pidana atau perdata, tentunya pihak perusahaan lama berkewajiban membuktikan bahwasanya memang benar isteri Anda telah memberikan informasi teknologi dan/atau bisnis kepada perusahaan baru. Jika pada kenyataannya perusahaan lama tidak dapat membuktikannya, tentunya perusahaan lama tidak dapat menjerat isteri anda secara hukum mengingat pindah kerja dan bekerja pada suatu perusahaan merupakan hak isteri Anda. 

Komentar

Postingan Populer