loading...

Kayaknya saya ditipu penjual online di facebook, pak ...

Dear Bpk

Saya baru saja membaca artikel anda mengenai masalah penadahan.
Saya baru saja melakukan transakasi barang elektronik lewat online untuk keperluan pribadi. Barang tsb dikirim via TIKI dari Batam. Ternyata barang tsb tidak sampai ke tangan saya dan saya dapat kabar dari pengirim barang tsb tertahan di Bea Cukai.


Yang mau saya tanyakan adalah :


1. Apakah bisa barang yang dikirim lewat antar daerah bisa terkena bea cukai ?
2. Lalu saya di telp dan di SMS lewat No HP yang bilang saya penadah (org yang tsb katanya dari bea cukai). Apakah dibenarkan org bea cukai menghubungi/ konfirmasi orang apabila menyatakan org tsb bersalah lewat no HP?
3. Apakah saya bisa dijerat oleh hukum karena ketidak tahuan saya, lagipula barang tsb juga belum sampai ke saya ? (pengirim bilang barangnya ditahan di TIKI oleh Bea Cukai).

Demikian pertanyaan dari saya. 
Salam,
To

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya 

1) Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai berikut perubahannya sebagaimana diatur UU No. 39 Tahun 2007 ditegaskan bahwasanya 

Pejabat bea dan cukai berwenang: 

a. mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai berupa penghentian, pemeriksaan, pencegahan, dan penyegelan untuk melaksanakan undang-undang ini;

b. mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; dan

c. mencegah barang kena cukai, barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, dan/atau sarana pengangkut.

apa sich yang dimaksud dengan cukai ? 

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik seperti :

a. konsumsinya perlu dikendalikan;
b. peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,

Keseluruhan tugas pengawasan dan pemungutan cukai dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai dengan fokus tugas mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apakah bisa barang yang dikirim lewat antar daerah terkena bea cukai ? jawabnya, TIDAK. 

2) Berdasarkan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana telah diuraikan dalam jawaban butir 1 di atas, bisa saja pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea dan Cukai menghubungi orang yang diduga melakukan pelanggaran bea dan cukai, hanya saja tentunya ada cara dan prosedur tertentu yang dilakukan oleh PPNS sebelum melakukan konfirmasi kepada ybs misal dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Jadi, tidak bisa langsung begitu saja menghubungi orang yang diduga melakukan pelanggaran. 

3) Dalam negara hukum, berlaku asas fiksi hukum yang menyatakan “setiap orang dianggap tahu akan undang-undang”. Berdasarkan asas tersebut, sejak dinyatakan berlakunya suatu Undang-Undang maka setiap orang yang berada dalam yurisdiksi hukum negara yang bersangkutan wajib mematuhi peraturan hukum karenanya ketidaktahuan akan undang-undang tidak/ bukan merupakan alasan pemaaf atau “ignorantia legis excusat neminem”.


Namun demikian, anda tidak perlu khawatir, berdasarkan uraian yang disampaikan, asumsi saya, Anda sedang atau sudah tertipu oleh penjualan online dan sesungguhnya barang yang anda pesan tidak dalam pengawasan atau ditahan oleh Bea Cukai karena sesungguhnya, sekali lagi, bea cukai tidak melakukan pengawasan terhadap barang-barang antar pulau atau antar wilayah dalam suatu negara. 


Komentar

Postingan Populer